Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 12 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau Janji yang berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, menetapkan tersangka berinisial PSM (Pinangki Sirna Malasari). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Jaksa Pinangki berpotensi terancam pidana hukuman penjara hingga lima tahun. Hal tersebut karena Pinangki dibidik Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Hari Setiyono.
Menurut Pasal 5 bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut.
Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta.
Kasus Jaksa Pinangki sendiri memang telah diambil alih Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyidikan dilakukan setelah jaksa Pinangki diduga kuat pernah bertemu terpidana Djoko saat masih berstatus buronan.
Jaksa Pinangki diduga ke luar negeri untuk menemui terpidana Joko Tjandra yang saat itu masih buron. Jaksa Pinangki tanpa izin tertulis dari pimpinan pada tahun 2019 sebanyak sembilan kali bepergian ke luar negeri serta melakukan pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra.
Di dalam pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan, jaksa Pinangki diberi hukuman disiplin. Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. [rif]
KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau Janji yang berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, menetapkan tersangka berinisial PSM (Pinangki Sirna Malasari). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Jaksa Pinangki berpotensi terancam pidana hukuman penjara hingga lima tahun. Hal tersebut karena Pinangki dibidik Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Hari Setiyono.
Menurut Pasal 5 bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut.
Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta.
Kasus Jaksa Pinangki sendiri memang telah diambil alih Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyidikan dilakukan setelah jaksa Pinangki diduga kuat pernah bertemu terpidana Djoko saat masih berstatus buronan.
Jaksa Pinangki diduga ke luar negeri untuk menemui terpidana Joko Tjandra yang saat itu masih buron. Jaksa Pinangki tanpa izin tertulis dari pimpinan pada tahun 2019 sebanyak sembilan kali bepergian ke luar negeri serta melakukan pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra.
Di dalam pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan, jaksa Pinangki diberi hukuman disiplin. Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini