KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memanggil pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK pada Rabu (3/9). Pertemuan ini membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dikatakan, dalam Perpres disebutkan, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi, jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Perpres ini pun akan segera disampakan oleh Presiden untuk diundangkan.
“Jadi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” kata Mahfud.
Menurut dia, syarat pengambilalihan kasus ini sudah dijelaskan rinci dalam Undang-undang. Seperti apabila ada laporan dari masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.
“Itu sudah ada di undang- undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” imbuhnya.
Dalam pertemuan ini juga turut menyinggung kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mahfud menyebut, KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.
“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi,” kata Mahfud.
“KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment