KalbarOnline.com, JAKARTA – Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker sudah resmi menjadi warga binaan. Untuk sementara, Joker ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Pejabat yang selama ini diduga kuat terlibat melindungi Joko Tjandra juga harus dipidana.
Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (1/8). Dia menyoroti vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Joko Tjandra. “Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” cuit Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut selain korupsi, ada tindak pidana lain yang dilakukan Joko Tjandra. Antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. “Pejabat-pejabat yang melindunginya harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” terangnya.
Dia menambahkan kasus Joko Tjandra sejak 2009 lalu dikelilingi mafia hukum.
Terbukti, Joko Tjandra bisa mengetahui vonis hukuman penjara bagi dirinya dan melarikan diri sebelum hakim mengetuk palu. “Nah, siapa yang memberi karpet saat itu sehingga Joko Tjandra bisa kabur sebelum hakim membacakan vonisnya? Mafia ini sudah lama ada,” ucap Mahfud.
Seperti diketahui, Joko Tjandra, yang buron sejak awal 2009 itu diringkus saat bersembunyi di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (30/7) malam. Selama ini, Joko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia. Diduga kuat, Joker mendapatkan fasilitas dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetio Utomo, sebagai tersangka. Jenderal polisi bintang satu ini terlibat membantu pelarian Joko Tjandra.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery meminta agar Jaksa Pinangki tidak hanya diberhentikan dari jabatannya. Dia mendesak agar jaksa perempuan itu diproses pidana. “Jaksa Agung seharusnya mengikuti yang dilakukan Kapolri. Yakni menerapkan pidana kepada pelaku kejahatan tanpa terkecuali. Upaya ini sebagai efek jera,” jelas Herman.
Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan semuanya masih berproses. Dari hasil pemeriksaan, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin dan pencopotan jabatan. “Yang bersangkutan masih punya hak menyatakan menerima atau keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin tersebut dalam waktu 7 hari,” ucap Hari.
Jika Pinangki keberatan, maka proses masih akan terus berlanjut. Sebaliknya apabila menerima, Pinangki dinyatakan resmi tidak menjabat lagi di Kejaksaan Agung. “Ada proses yang harus dilalui. Soal pidana, nanti akan dilihat lebih lanjut. Kita ikuti dulu perkembangannya,” papar Hari.(fin)
Comment