Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 02 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis (30/7). Djoko Tjandra dinilai bisa menjalani hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Terlebih, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembuatan surat palsu dan membantu pelarian DPO Djoko Tjandra.
“Djoko Tjandra bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dikonfirmasi, Minggu (2/8).
Akademisi Universitas Trisakti ini mengatakan, Djoko Tjandra juga bisa dikenakan Pasal penyuapan bilamana terbukti ada transfer uang ke aparatur negara dalam rangka surat jalan, surat keterangan kesehatan rapid test, pembuatan KTP dan paspor.
“Bisa disangka Pasal 12 Undang-undang Tipikor suap terhadap penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap mengeksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerima terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari Bareskrim Mabes Polri. Djoko Tjandra diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, Jumat (31/7).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.
“Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Mabes Polri,” pungkas Reinhard.
KalbarOnline.com – Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis (30/7). Djoko Tjandra dinilai bisa menjalani hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Terlebih, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembuatan surat palsu dan membantu pelarian DPO Djoko Tjandra.
“Djoko Tjandra bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dikonfirmasi, Minggu (2/8).
Akademisi Universitas Trisakti ini mengatakan, Djoko Tjandra juga bisa dikenakan Pasal penyuapan bilamana terbukti ada transfer uang ke aparatur negara dalam rangka surat jalan, surat keterangan kesehatan rapid test, pembuatan KTP dan paspor.
“Bisa disangka Pasal 12 Undang-undang Tipikor suap terhadap penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap mengeksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerima terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari Bareskrim Mabes Polri. Djoko Tjandra diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, Jumat (31/7).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.
“Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Mabes Polri,” pungkas Reinhard.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini