Djoko Tjandra Dinilai Bisa Dipidana Lebih dari 2 Tahun Penjara

KalbarOnline.com – Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis (30/7). Djoko Tjandra dinilai bisa menjalani hukuman lebih dari dua tahun penjara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Terlebih, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembuatan surat palsu dan membantu pelarian DPO Djoko Tjandra.

“Djoko Tjandra bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Baca Juga :  Jokowi Minta Kejaksaan jadi Contoh Penegak Hukum yang Berintegritas

Akademisi Universitas Trisakti ini mengatakan, Djoko Tjandra juga bisa dikenakan Pasal penyuapan bilamana terbukti ada transfer uang ke aparatur negara dalam rangka surat jalan, surat keterangan kesehatan rapid test, pembuatan KTP dan paspor.

“Bisa disangka Pasal 12 Undang-undang Tipikor suap terhadap penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap mengeksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerima terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari Bareskrim Mabes Polri. Djoko Tjandra diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, Jumat (31/7).

Baca Juga :  Momen Sandiaga Genggam Tasbih Saat Dilantik oleh Jokowi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

“Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Mabes Polri,” pungkas Reinhard.

Comment