Nasional    

Segera Disidang, Hari Ini Djoko Tjandra Diserahkan ke Jaksa

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 28 September 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Kasus Surat Jalan palsu Djoko Tjandra memasuki tahap baru. Hari ini, Senin (28/9) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Iya benar (hari ini pelimpahan tahap 2),” kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Ia menyampaikan, pelimpahan tahap 2 ini memuat 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra sebagai pemberi suap, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima suap, dan Anita Kolopaking sebagai perantara.

Ketiganya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Rencana jam 10.00 (pelimpahannya),” jelas Ferdy.

Dengan pelimpahan tahap 2 ini, menandakan semua berkas perkara kasus Surat Jalan palsu sudah lengkap. Selanjutnya ketiga tersangka segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan.

Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Dihajar Pemain No 181 Dunia, Kolektor Tujuh Grand Slam Langsung Pulang
Senin, 28 September 2020
Artikel Sebelumnya
Tantangan Produsen Smartphone: Baterai Besar Namun Body Singset
Senin, 28 September 2020

Berita terkait