KalbarOnline.com – Kasus Surat Jalan palsu Djoko Tjandra memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas sudah lengkap atau P21.
“Terhitung sejak hari Kamis tanggal 24 September 2020, Puskas perkara surat jalan palsu dengan tersangka ADK, PU dan JST dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (26/9).
Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Pekan depan, mereka akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk segera disidang.
“Hari Senin tanggal 28 September 2020 akan dilaksanakan tahap 2 dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” jelas Awi.
Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.
Comment