KalbarOnline.com – Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 1 kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan dilakukan pada Rabu (2/9) pukul 13.00 WIB. Adapun berkas yang dilimpahkan ini untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.
“Telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST, dan NB,” kata Ahmad.
Saat ini pihak Polri masih menunggu hasil pendalaman Kejagung terhadap berkas tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2.
“Berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh Dir Penuntutan Kejagung. Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari,” jelas Ahmad.
Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, kali ini Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.
Akibat kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada bawahannya. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, kali ini pencopotan pun dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).
Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment