Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 07 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan investigasi terkait skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang belakangan ini menjadi perhatjan publik. Ombudsman telah meminta keterangan kepada Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan sejak Juli-Agustus 2020.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, terjadi maladministrasi pada Kejaksaan Agung. Maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
“Sementara itu, pada Polri juga berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut,” kata Adrianus dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Kewenangan tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang – Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman meminta sejumlah lembaga tersebut melakukan tindakan korektif antara lain memperbaiki
sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menegaskan, masing-masing lembaga dapat melakukan
pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.
“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari” tegas Ninik.
Ninik Rahayu menegaskan, perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan Djoko Soegiarto Tjandra lebih obyektif, transparan dan akuntabel. “Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandasnya.
KalbarOnline.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan investigasi terkait skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang belakangan ini menjadi perhatjan publik. Ombudsman telah meminta keterangan kepada Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan sejak Juli-Agustus 2020.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, terjadi maladministrasi pada Kejaksaan Agung. Maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
“Sementara itu, pada Polri juga berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut,” kata Adrianus dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Kewenangan tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang – Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman meminta sejumlah lembaga tersebut melakukan tindakan korektif antara lain memperbaiki
sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menegaskan, masing-masing lembaga dapat melakukan
pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.
“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari” tegas Ninik.
Ninik Rahayu menegaskan, perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan Djoko Soegiarto Tjandra lebih obyektif, transparan dan akuntabel. “Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini