Kabar    

Survei LSPP: Modal Elektoral Enos-Yudha Sulit Dikejar Ruslan-Herly

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 07 Oktober 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com — Hasil survei terbaru Lembaga Studi Pemilu dan Politik (LSPP), terkait kontestasi Pilkada OKU Timur, menempatkan elektabilitas pasangan Lanosin Hamzah-Adi Nugraha Purna Yudha (Enos-Yudha) jauh mengungguli pesaingnya, yakni Ruslan Taimi-Herly Sunawan.

Menurut Direktur LSPP Sendy Vicky Sutikno, survei dilakukan dalam rentang 1-6 Oktober dengan metode multistage random sampling, menempatkan sebanyak 600 responden dengan margin of error sebesar 4 persen.

Hasilnya, sebanyak 52,99 persen responden mendukung pasangan Enos-Yudha menjadi Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur. Sendy menilai, modal elektoral yang dimiliki pasangan Enos-Yudha membuat pesaingnya, Ruslan-Herly, sulit mengejar. Apalagi kontestasi Pilkada OKU Timur sekadar menyisakan kurang dari dua bulan.

Musababnya, pasangan Ruslan-Herly sekadar memperoleh 21,44 persen dukungan publik. Artinya, ada perbedaan hingga 31,55 persen. “Dengan modal elektoral yang mencapai 52,99 persen, pasangan Enos-Yudha sudah hampir pasti memenangkan Pilkada OKU Timur,” kata Sendy melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Menurut Sendy, kendati perolehan 21,44 persen dukungan untuk pasangan Ruslan-Herly digabungkan dengan jumlah responden yang tak menjawab, yakni sebesar 25,57 persen, jumlahnya belum mampu menandingi elektabilitas pasangan Enos-Yudha yang mencapai 52,99 persen.

Sendy menyatakan, mayoritas masyarakat yang mendukung pasangan Enos-Yudha menjadi bupati dan wakil bupati dilatari ide-ide dan gagasan yang ditawarkan pasangan nomor urut satu itu untuk membuat OKU Timur semakin maju.

Sendy merinci, responden yang menjadi objek survei menilai beragam program kerja yang diusung Enos-Yudha –menyentuh sektor kesehatan, pendidikan, juga ekonomi– cocok dengan kebutuhan masyarakat. Enos yang merupakan adik kandung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga turut mengangkat elektoralnya. (ind)

Artikel Selanjutnya
Dilema PP PBSI dalam Melakukan Promosi dan Degradasi Atlet Pelatnas
Rabu, 07 Oktober 2020
Artikel Sebelumnya
Hasil Investigasi Ombudsman Terkait Skandal Kasus Djoko Tjandra
Rabu, 07 Oktober 2020

Berita terkait