Dugaan Suap Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka

KalbarOnline.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah, atau janji kepada Jaksa Pinangki guna memuluskan perkaranya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Djoko Tjandra),” kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020), melansir jpnn.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

Baca Juga :  Kartu Prakerja Gelombang IV Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya

“Bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan,” tambah Hari.

Hari juga mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Di Italia, Corona “Membunuh” Lebih Dari 8 Ribu Orang, Terinfeksi 80.539 Kasus

“Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money,” sambung Hari.

Dalam penetapan ini, Korps Adhyaksa menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Comment