KalbarOnline.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membuka opsi untuk memeriksa pihak Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Suap terhadap Pinangki berkaitan dengan pengurusan fatwa hukum di MA.
“Objek perkara ini memang fatwa. Tetapi Penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak, karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Kendati demikian, Ali tak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak MA jika dibutuhkan dalam berkas penyidikan. Namun sampai saat ini belum ada opsi untuk memeriksa pihak MA.
“Bisa iya bisa tidak, nanti kita tunggu perkembangannya. Sampai sekarang belum ke sana,” tandas Ali.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, pengurusan fatwa hukum tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejagung dalam kasus hak tagih Bank Bali. Diketahui, Djoko Tjandra sempat buron selama 11 tahun untuk menghindar dari putusan hakim dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki pun diduga turut menjual nama sejumlah pejabat untuk memuluskan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
“Bahwa tersangka Djoko Tjandra ini statusnya adalah terpidana. Kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yamg dalam hal ini jaksa. Jadi, konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada MA,” tandas Hari, Kamis (27/8). (*)
Comment