KalbarOnline, Pontianak – Enam anak bawah umur ditangkap jajaran Polresta Pontianak usai melakukan penyerangan sebuah kafe di Jalan Tanjung Hulu, Kota Pontianak. Dalam aksi penyerangan tersebut, para bocah ingusan ini turut membawa senjata tajam (sajam).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, kalau kelompok remaja ini sebelumnya juga terlibat tawuran dengan menggunakan sajam di Jalan Nirbaya, Pontianak.
Usai ditangkap, anak yang diharapkan menjadi calon generasi emas Indonesia 2045 itu pun langsung menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
“Masih kami dalam perannya masing-masing, nanti yang terbukti membawa senjata tajam akan disanksi pidana,” terang Adhe kepada awak media, Ahad (17/03/2024).
Adhe menegaskan, remaja yang terbukti melakukan aksi penyerangan dan tawuran menggunakan sajam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Ancaman hukumannya penjara 10 tahun,” jelasnya. (Jau)
Comment