KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joni, berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Joni, Sabtu (01/04/2023).
Kasat menjelaskan, bahwa saat ini pelaku dan barang bukti terkait perbuatannya telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun,” ujar AKP Joni.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kejadian pemerkosaan sendiri berlangsung pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 sekira 17.00 WIB. Korbannya berinisial H (63 tahun) diperkosa di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.
“Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak di rumah saudari Lahe yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada saudari Lahe akan mengantar korban pulang ke rumahnya,” kata AKP Joni.
Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali.
“Bahwa pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu,” terangnya. (Ishaq)
Comment