KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria tua bangka berinisial Ib terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah aksi bejatnya memperkosa anak dibawah umur terbongkar.
Tak hanya sekali, Ib melakukan perbuatan kepada korban yang tak lain adalah anak tirinya itu sejak sang anak berusia 12 tahun, atau dimulai pada tahun 2019 silam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menjelaskan, aksi Ib ini baru terungkap setelah ia melakukan perbuatan itu untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2022 atau saat korban berusia 15 tahun.
“Dari tahun 2019-2022, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali terhadap korban,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (26/08/2022) pagi.
Ia menyampaikan, kalau aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Ib ini terungkap setelah korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi agar pelaku diproses hukum.
“Saat ini Ib, sudah ditangkap dan diamankan serta dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Indra menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku sendiri berlangsung pada tanggal 25 Agustus 2022, sekitar pukul 11.30 Wib, di Gang Karet Demang, Jalan Purnama.
“Tidak ada perlawanan, pelaku langsung kita amankan ke Mapolresta. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” bebernya.
Kasat menerangkan, atas perbuatannya itu Ib telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jau)
Comment