KalbarOnline, Sanggau – Seorang ayah di Kabupaten Sanggau berinisial ME terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Mirisnya, kasus ini baru terungkap setelah usia kehamilan korban menginjak 7 bulan.
Wakapolres Sanggau, Kompol AN Kombo melalui keterangannya menyebutkan, bahwa kasus ini pun terbongkar setelah guru honorer SMP tempat korban sekolah menceritakan kepada sang Kakek.
“Kabar mengejutkan tersebut diterima sang kakek tepat tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wib,” katanya Kamis (28/07/2022) siang.
Dimana kakek korban ditelepon oleh guru honorer dan menyampaikan bahwa korban dalam keadaan hamil.
Pasca mendapati informasi tersebut, pada Sabtu tanggal 16 Juli, kakek berserta paman korban pergi ke rumah guru honorer yang terletak di Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
“Sesampainya di rumah guru tersebut, paman dan kakek korban mendapatkan penjelasan bahwa korban sudah dilakukan tes kehamilan di rumah salah satu bidan,” terang Kombo.
“Hasil dari tes kehamilan tersebut korban diketahui hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut juga disampaikan, berdasarkan pengakuan korban yang melakukan perbuatan bejat tersebut adalah ayah tiri korban, ME.
“Kejadian ini (kemudian) dilaporkan ke Polsek Beduai dan langsung ditindaklanjuti. Pelaku atas nama ME, ditangkap di Desa Sungai Ilai Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau,” kelas Kombo.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Jau)
Comment