Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
HomePMKRI Pontianak Sebut Kebijakan Kemenag yang Bekukan 2 SMA Katolik di Kalbar Wujud Inkonsistensi
Pontianak
PMKRI Pontianak Sebut Kebijakan Kemenag yang Bekukan 2 SMA Katolik di Kalbar Wujud Inkonsistensi
Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 29 Juli 2022
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
Ukuran Font
KecilBesar
KalbarOnline, Pontianak - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak bereaksi keras terhadap kebijakan sanksi pembekuan dan pembatalan pemberian bantuan pendidikan kepada SMA Katolik Thomas Tayan Hilir dan SMA Katolik Santo Ignasius Loyota Ngabang oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak, Endro Ronianus bahkan menilai, bahwa kebijakan yang dikeluarkan tersebut inkonsistensi dengan pembinaan dan pengembangan dunia pendidikan yang kini sedang digalakkan oleh pemerintah.
Terkait hal itu, PMKRI Cabang Pontianak pun mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi 5 poin, diantaranya:
PMKRI Cabang Pontianak menilai Dirjen Bimas Katolik Pusat telah bertindak inkonsisten dalam mengambil keputusan ini, dimana dalam surat peringatan Nomor: B- 779/DJ.V/Dt. V.II/PP.01.1/03/2022 point 2 Dirjen Bimas Katolik Pusat memberi kesempatan untuk memenuhi syarat jumlah peserta didik dalam waktu 3 tahun kedepan yaitu sampai dengan tahun 2025, namun pada surat Nomor: S.1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022, dimana SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang diberi sanksi pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan pendidikan serta akan ditutup pada Desember 2022/2023 jika terus mengalami kemunduran. PMKRI Cabang Pontianak menganggap pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan ini akan menjadi pembatasan ruang gerak SMA Katolik terkait untuk berkembang sehingga perlu dibatalkan.
PMKRI Cabang Pontianak menilai surat Nomor: : S.1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00.6/07/2022 dalam memberikan sanksi terhadap SMA Katolik terkait terlalu terburu-buru sehingga perlu dilakukan evaluasi.
PMKRI Cabang Pontianak merasa perlu adanya evaluasi terkait keputusan yang diambil oleh Dirjen Bimas Katolik Pusat terhadap sekolah SMA Katolik terkait, Karena hingga saat ini masyarakat setempat masih memberi dukungan dengan adanya sekolah SMA Katolik yang ada terkait dengan cara menghibahkan tanah, kerja bakti dan bantuan dari perusahaan setempat untuk membantu menyiapkan tanah untuk pembangunan Asrama sekolah SMA Katolik.
PMKRI Cabang Pontianak menolak proses pengangkatan secara definitif terhadap PLT Dirjen Bimas Katolik definitif atas nama Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono karena dianggap tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat Katolik pada umumnya, terbukti Selama kurun waktu kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik, telah menunjukkan ketidakpahaman mengenai Katolik, dan semena mena membekukan sekolah Katolik tanpa komunikasi dengan para Uskup sebagai pemegang otoritas Gereja di wilayah sekolah yang dibekukan.
PMKRI Cabang Pontianak meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengindahkan harapan umat katolik terhadap keberadaan Dirjen Bimas Katolik RI dan mengevaluasi Kinerja Menteri Agama RI dalam pengangkatan Dirjen Bimas Katolik RI yang mana sampai saat ini tidak dilaksanakannya lelang jabatan Dirjen Bimas Katolik sehingga Bimas Katolik tidak diberi kesempatan untuk memperoleh calon dirjen terbaik melalui proses seleksi atau lelang jabatan, sesuai harapan umat Katolik, bukan mendefinitifkan PLT Dirjen Bimas Katolik RI, Bapak Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak bereaksi keras terhadap kebijakan sanksi pembekuan dan pembatalan pemberian bantuan pendidikan kepada SMA Katolik Thomas Tayan Hilir dan SMA Katolik Santo Ignasius Loyota Ngabang oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak, Endro Ronianus bahkan menilai, bahwa kebijakan yang dikeluarkan tersebut inkonsistensi dengan pembinaan dan pengembangan dunia pendidikan yang kini sedang digalakkan oleh pemerintah.
Terkait hal itu, PMKRI Cabang Pontianak pun mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi 5 poin, diantaranya:
PMKRI Cabang Pontianak menilai Dirjen Bimas Katolik Pusat telah bertindak inkonsisten dalam mengambil keputusan ini, dimana dalam surat peringatan Nomor: B- 779/DJ.V/Dt. V.II/PP.01.1/03/2022 point 2 Dirjen Bimas Katolik Pusat memberi kesempatan untuk memenuhi syarat jumlah peserta didik dalam waktu 3 tahun kedepan yaitu sampai dengan tahun 2025, namun pada surat Nomor: S.1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022, dimana SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang diberi sanksi pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan pendidikan serta akan ditutup pada Desember 2022/2023 jika terus mengalami kemunduran. PMKRI Cabang Pontianak menganggap pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan ini akan menjadi pembatasan ruang gerak SMA Katolik terkait untuk berkembang sehingga perlu dibatalkan.
PMKRI Cabang Pontianak menilai surat Nomor: : S.1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00.6/07/2022 dalam memberikan sanksi terhadap SMA Katolik terkait terlalu terburu-buru sehingga perlu dilakukan evaluasi.
PMKRI Cabang Pontianak merasa perlu adanya evaluasi terkait keputusan yang diambil oleh Dirjen Bimas Katolik Pusat terhadap sekolah SMA Katolik terkait, Karena hingga saat ini masyarakat setempat masih memberi dukungan dengan adanya sekolah SMA Katolik yang ada terkait dengan cara menghibahkan tanah, kerja bakti dan bantuan dari perusahaan setempat untuk membantu menyiapkan tanah untuk pembangunan Asrama sekolah SMA Katolik.
PMKRI Cabang Pontianak menolak proses pengangkatan secara definitif terhadap PLT Dirjen Bimas Katolik definitif atas nama Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono karena dianggap tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat Katolik pada umumnya, terbukti Selama kurun waktu kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik, telah menunjukkan ketidakpahaman mengenai Katolik, dan semena mena membekukan sekolah Katolik tanpa komunikasi dengan para Uskup sebagai pemegang otoritas Gereja di wilayah sekolah yang dibekukan.
PMKRI Cabang Pontianak meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengindahkan harapan umat katolik terhadap keberadaan Dirjen Bimas Katolik RI dan mengevaluasi Kinerja Menteri Agama RI dalam pengangkatan Dirjen Bimas Katolik RI yang mana sampai saat ini tidak dilaksanakannya lelang jabatan Dirjen Bimas Katolik sehingga Bimas Katolik tidak diberi kesempatan untuk memperoleh calon dirjen terbaik melalui proses seleksi atau lelang jabatan, sesuai harapan umat Katolik, bukan mendefinitifkan PLT Dirjen Bimas Katolik RI, Bapak Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono. (Jau)
Kalbar Online Premium Access
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini
✓Akses Full Berita Premium
✓Tanpa Iklan yang menganggu
✓Akses multiplatform: Web, iOS & Android
Akses gratis berakhir dalam: 05:00
Pembayaran Berhasil!
Terima kasih telah melakukan pembayaran. Transaksi Anda telah berhasil diproses.
ID Transaksi
Tanggal27 Mei 2023, 14:30 WIB
Metode PembayaranKartu Kredit (****1234)
Jumlah
Kamu Akan dialihkan ke Invoice & Link Full akses pembayaran dalam Detik atau Klik Manual
Akses Berita Premium
Lakukan pembayaran Rp2.000 untuk membuka kunci berita lengkap
Menunggu pembayaran
Scan Kode QRIS berikut:
Dapat digunakan dengan Aplikasi pembayaran
Pembayaran Berhasil!
Terima kasih telah berlangganan. Sekarang Anda dapat mengakses berita lengkap.
Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Imbau Pengguna Medsos Cerdas Memilah Informasi
Jumat, 29 Juli 2022
Artikel Sebelumnya
Ayah Tiri di Sanggau Diduga Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit
voluptatem
accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab
illo
inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error
sit
voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam,
eaque ipsa
quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae
vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit
voluptatem
accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab
illo
inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error
sit
voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam,
eaque ipsa
quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae
vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit
voluptatem
accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab
illo
inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt
explicabo.