Ketapang    

Warga Desak Pemkab Ketapang Turun Tangan Bekukan Koperasi TUM

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 16 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sejumlah warga yang merupakan anggota koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang untuk segera membekukan operasional koperasi tersebut, menyusul dugaan penyimpangan pengelolaan yang dinilai merugikan anggota.

Desakan itu muncul setelah sejumlah anggota koperasi perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan PT Cargill Group di Desa Asam Besar dan Batu Sedau Kecamatan Manis Mata itu menilai, kalau selama empat tahun terkahir pengurus koperasi tidak transparan mengenai laporan keuangan dan tata kelola koperasi tersebut.

Salah seorang anggota koperasi TUM, Saleh, meminta pemerintah melalui Dinas Koperasi Ketapang segera mengambil langkah tegas agar kerugian anggota tidak semakin besar.

"Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan, tapi tidak ada titik terang. Kalau perlu, koperasi ini dibekukan dulu sampai ada audit tuntas," jelasnya, Jumat (15/08/2025).

Saleh menyebut, kalau sejak tahun 2022, koperasi TUM sudah tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) lagi, sehingga anggota tidak mengetahui perkembangan koperasi.

"Sudah empat tahun ini tidak ada melakukan RAT. Harusnya koperasi ini segera dibekukan karena sudah tidak sehat. Dinas koperasi kami minta segera bertindak," gugah Saleh.

Ia juga menuturkan, kalau sebagian anggota koperasi bahkan mengaku hanya mendapatkan hasil dari koperasi sebesar Rp 1000 dalam satu bulan. Kondisi itu menurutnya tentu saja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga lain, Melodi, berharap pemerintah memanggil seluruh pengurus koperasi untuk memberikan penjelasan terbuka kepada anggota, sehingga terjadi transparansi terkait operasional koperasi.

"Kami tidak mau lagi hanya diberi janji-janji. Harus ada keterbukaan, kalau memang ada masalah, ungkapkan," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota koperasi lainya, Kernadi. Ia berharap pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan antara pengurus koperasi, anggota, dan pihak pemerintah. Mereka menilai, langkah ini penting untuk memastikan hak-hak anggota tetap terlindungi.

Koperasi TUM yang berdiri sejak tahun 2013 dan mulai aktif beroperasi pada 2024 itu dinilai belum menjalankan prinsip keterbukaan kepada anggotanya. Zulkifli Anom Jaya, selaku ketua koperasi pun diminta menjelaskan siapa saja pemilik lahan yang tergabung dalam koperasi dan bagaimana pengelolaan hasil usaha.

“Sudah hampir satu tahun ini kita meminta kejelasan dengan pengurus tetapi mereka tidak bisa menjelaskan secara rinci operasional koperasi, termasuk siapa saja yang menjadi anggota. Karena kami tau siapa saja pemilik lahan," ucapnya.

Melodi mengatakan, kalau pihaknya juga telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pengurus koperasi, mulai dari difasilitasi oleh desa, kecamatan bahkan di tingkat kabupaten, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian.

"Kami juga sudah menghadap Dinas terkait, bahkan menemui Bupati Ketapang. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan," ungkapnya.

Ia kembali berharap, Pemkab Ketapang dapat menyelesaikan permasalahan di koperasi TUM, karena saat ini masyarakat telah cukup resah dengan ketidakjelasan pengurus koperasi.

"Kita minta Pemda Ketapang melalui dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap operasional koperasi TUM. Kami masyarakat sudah resah dan jangan sampai menunggu masyarakat marah," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus koperasi maupun PT Cargill Group belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan laporan kepolisian tersebut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bahasan Tinjau Dapur Gizi di Siantan Hilir, Pastikan Sudah Sesuai Standar
Sabtu, 16 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
KMP2K Gelar Diskusi 175 Hari Kepemimpinan Bupati Ketapang, Soroti Isu SDA dan Infrastruktur
Sabtu, 16 Agustus 2025

Berita terkait