Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 12 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Dugaan pemalsuan dokumen perjanjian lahan plasma di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berujung pada laporan polisi.
Seorang warga Desa Asam Besar bernama Saleh bin Alm Haironi (36 tahun) resmi melapor kasus ini ke Polres Ketapang pada Selasa (12/08/2025) pagi.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/320/VIII/2025/RES KETAPANG dan diterima oleh petugas piket Reskrim, Briptu Indra Pamungkas.
Dalam laporannya, Saleh menyebut adanya dugaan pemalsuan Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan antara pemilik lahan plasma dengan Koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM) serta pihak perusahaan, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus koperasi sebelumnya.
Menurut Saleh, dokumen yang dipersoalkan seharusnya mengacu pada perjanjian awal tahun 2014 antara pemilik lahan plasma dengan koperasi. Namun, ia menilai isi dokumen tersebut telah dimanipulasi sehingga merugikan para pemilik lahan.
“Akibat dugaan pemalsuan itu, saya dan pemilik lahan lainnya mengalami kerugian materiil. Untuk saya sendiri sekitar Rp 367 juta belum yang lainya. Saya berharap polisi mengusut tuntas kasus ini agar hak-hak kami bisa dipulihkan,” kata Saleh.
Saleh juga meminta pihak kepolisian memanggil semua pengurus Koperasi TUM untuk dimintai keterangan karena awal mula keributan soal lahan plasma ini berawal dari pemalsuuan dokumen.
“Jangan hanya satu atau dua orang saja. Semua pengurus harus dipanggil, supaya kasus ini jelas dan terang benderang,” tegasnya.
Laporan ini diketahui oleh Kepala Kepolisian Resor Ketapang melalui Kanit I SPKT, Aiptu Rahmat. Saat ini, Satreskrim Polres Ketapang tengah menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perjanjian lahan plasma ini menjadi perhatian warga Desa Asam Besar dan Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang diistimewakan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Dugaan pemalsuan dokumen perjanjian lahan plasma di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berujung pada laporan polisi.
Seorang warga Desa Asam Besar bernama Saleh bin Alm Haironi (36 tahun) resmi melapor kasus ini ke Polres Ketapang pada Selasa (12/08/2025) pagi.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/320/VIII/2025/RES KETAPANG dan diterima oleh petugas piket Reskrim, Briptu Indra Pamungkas.
Dalam laporannya, Saleh menyebut adanya dugaan pemalsuan Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan antara pemilik lahan plasma dengan Koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM) serta pihak perusahaan, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus koperasi sebelumnya.
Menurut Saleh, dokumen yang dipersoalkan seharusnya mengacu pada perjanjian awal tahun 2014 antara pemilik lahan plasma dengan koperasi. Namun, ia menilai isi dokumen tersebut telah dimanipulasi sehingga merugikan para pemilik lahan.
“Akibat dugaan pemalsuan itu, saya dan pemilik lahan lainnya mengalami kerugian materiil. Untuk saya sendiri sekitar Rp 367 juta belum yang lainya. Saya berharap polisi mengusut tuntas kasus ini agar hak-hak kami bisa dipulihkan,” kata Saleh.
Saleh juga meminta pihak kepolisian memanggil semua pengurus Koperasi TUM untuk dimintai keterangan karena awal mula keributan soal lahan plasma ini berawal dari pemalsuuan dokumen.
“Jangan hanya satu atau dua orang saja. Semua pengurus harus dipanggil, supaya kasus ini jelas dan terang benderang,” tegasnya.
Laporan ini diketahui oleh Kepala Kepolisian Resor Ketapang melalui Kanit I SPKT, Aiptu Rahmat. Saat ini, Satreskrim Polres Ketapang tengah menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perjanjian lahan plasma ini menjadi perhatian warga Desa Asam Besar dan Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang diistimewakan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini