Ketapang    

Kisruh Koperasi TUM Berlanjut, Pemilik Lahan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Ketapang

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 12 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dugaan pemalsuan dokumen perjanjian lahan plasma di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berujung pada laporan polisi.

Seorang warga Desa Asam Besar bernama Saleh bin Alm Haironi (36 tahun) resmi melapor kasus ini ke Polres Ketapang pada Selasa (12/08/2025) pagi.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/320/VIII/2025/RES KETAPANG dan diterima oleh petugas piket Reskrim, Briptu Indra Pamungkas.

Dalam laporannya, Saleh menyebut adanya dugaan pemalsuan Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan antara pemilik lahan plasma dengan Koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM) serta pihak perusahaan, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus koperasi sebelumnya.

Menurut Saleh, dokumen yang dipersoalkan seharusnya mengacu pada perjanjian awal tahun 2014 antara pemilik lahan plasma dengan koperasi. Namun, ia menilai isi dokumen tersebut telah dimanipulasi sehingga merugikan para pemilik lahan.

“Akibat dugaan pemalsuan itu, saya dan pemilik lahan lainnya mengalami kerugian materiil. Untuk saya sendiri sekitar Rp 367 juta belum yang lainya. Saya berharap polisi mengusut tuntas kasus ini agar hak-hak kami bisa dipulihkan,” kata Saleh.

Saleh juga meminta pihak kepolisian memanggil semua pengurus Koperasi TUM untuk dimintai keterangan karena awal mula keributan soal lahan plasma ini berawal dari pemalsuuan dokumen.

“Jangan hanya satu atau dua orang saja. Semua pengurus harus dipanggil, supaya kasus ini jelas dan terang benderang,” tegasnya.

Laporan ini diketahui oleh Kepala Kepolisian Resor Ketapang melalui Kanit I SPKT, Aiptu Rahmat. Saat ini, Satreskrim Polres Ketapang tengah menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perjanjian lahan plasma ini menjadi perhatian warga Desa Asam Besar dan Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang diistimewakan. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hadiah Puluhan Juta Menanti di Turnamen Mobile Legends dan PUBG Kayong Utara
Selasa, 12 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Jelang Pensiun, Bank Kalbar Bekali PNS Kubu Raya dengan Program KUR dan Investasi Emas
Selasa, 12 Agustus 2025

Berita terkait