Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 17 November 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menanggapi serius aksi unjuk
rasa yang dilakukan warga Desa Sukabangun terhadap pihak pengelola Terminal
Khusus (Tersus) milik PT Mega Sari Utama dan PT Berkat Ketapang Lestari (BKL)
pada Sabtu (16/11/2019) malam kemarin.
Sandi meminta Bupati Ketapang untuk dapat memerintahkan
instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berkoordinasi
dengan pihak terkait seperti KSOP, Bea Cukai untuk mengecek langsung lokasi tersus-tersus
yang sampai saat ini belum memiliki izin resmi namun masih terus
beroperasional.
“Termasuk dua tersus yang di demo masyarakat Sukabangun,
selain informasinya jam operasional sampai larut malam, izin operasional belum
ada, bahkan barang-barang yang dibongkar muat tidak sesuai dengan izin awal
permohonan perusahaan tersebut,” ketusnya.
Menurutnya, jika semakin banyak pelaku usaha tidak memiliki
izin dan melakukan aktivitas semaunya maka secara tidak langsung daerah juga
dirugikan karena tidak ada timbal balik yang didapat. Padahal, tegas dia, saat
ini Pemda sedang gencar-gencarnya ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang seharusnya bisa dimaksimalkan di tersus-tersus yang tidak memiliki
izin namun terus beroperasi di Ketapang.
“Selain soal PAD, keberadaan tersus-tersus tanpa izin ini dapat
memberikan dampak negatif bagi daerah karena pengawasan dan pengamanan tentu
kurang sehingga kita tidak tahu barang apa saja yang mereka bongkar muat, hal
ini rentan disusupi barang-barang negatif misalkan narkoba atau barang-barang ilegal,
untuk itu harus ada sanksi dan ketegasan oleh instansi terkait terhadap tersus-tersus
seperti ini,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menanggapi serius aksi unjuk
rasa yang dilakukan warga Desa Sukabangun terhadap pihak pengelola Terminal
Khusus (Tersus) milik PT Mega Sari Utama dan PT Berkat Ketapang Lestari (BKL)
pada Sabtu (16/11/2019) malam kemarin.
Sandi meminta Bupati Ketapang untuk dapat memerintahkan
instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berkoordinasi
dengan pihak terkait seperti KSOP, Bea Cukai untuk mengecek langsung lokasi tersus-tersus
yang sampai saat ini belum memiliki izin resmi namun masih terus
beroperasional.
“Termasuk dua tersus yang di demo masyarakat Sukabangun,
selain informasinya jam operasional sampai larut malam, izin operasional belum
ada, bahkan barang-barang yang dibongkar muat tidak sesuai dengan izin awal
permohonan perusahaan tersebut,” ketusnya.
Menurutnya, jika semakin banyak pelaku usaha tidak memiliki
izin dan melakukan aktivitas semaunya maka secara tidak langsung daerah juga
dirugikan karena tidak ada timbal balik yang didapat. Padahal, tegas dia, saat
ini Pemda sedang gencar-gencarnya ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang seharusnya bisa dimaksimalkan di tersus-tersus yang tidak memiliki
izin namun terus beroperasi di Ketapang.
“Selain soal PAD, keberadaan tersus-tersus tanpa izin ini dapat
memberikan dampak negatif bagi daerah karena pengawasan dan pengamanan tentu
kurang sehingga kita tidak tahu barang apa saja yang mereka bongkar muat, hal
ini rentan disusupi barang-barang negatif misalkan narkoba atau barang-barang ilegal,
untuk itu harus ada sanksi dan ketegasan oleh instansi terkait terhadap tersus-tersus
seperti ini,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini