KalbarOnline, Pontianak – Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar menyampaikan delapan pernyataan sikap menyikapi aksi protes atas langkah dan manajemen pemerintahan Sutarmidji dan Ria Norsan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan melakukan demontrasi selama tiga hari terakhir di Kantor Gubernur Kalbar sejak Senin (7/10/2018) hingga Rabu (10/10/2018).
Ketua MABM, Chairil Effendy menuturkan sebagai perwakilan masyarakat, pihaknya sangat prihatin dengan adanya kumpulan massa yang meminta Gubernur merubah kebijakan-kebijakan yang telah dirancang sejak awal dengan isu-isu yang tidak bermutu.
“Kami menyampaikan pernyataan sikap ini karena prihatin. Pak Gubernur baru kerja selama 1 bulan dan sudah mengambil kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di demonstrasi dengan isu-isu yang mohon maaf tidak bermutu,” ujarnya saat konferensi pers di Sekretariat MABM Kalbar, Rabu (10/10) sekira pukul 12.00 WIB.
Dirinya menuturkan MABM meskipun sebagai organisasi sosial yang bergerak di dalam bidang seni, adat dan kebudayaan pihaknya juga memberikan perhatian besar pada terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
“Berangkat dari hal tersebut MABM terpanggil untuk memberikan pernyataan sikap,” ucap dia.
Adapun poin pertama yang disampaikan dalam pernyataan yakni usulan pemberhentian Sekda Provinsi Kalbar oleh Gubernur Kalbar kepada kemendagri dan sementara ini mengangkat Plh Sekda sangat sesuai dengan paraturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Jika DR M Zeet Hamdi Assovie tetap dipertahankan sebagai Sekda justru hal tersebut tindakan menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dirinya juga merasa aneh dengan para demonstran yang datang jauh dari kampung di salah satu kabupaten itu menuntut agar DR M Zeet Assovie dikembalikan ke kursi sekda.
Selain itu point kedua, dirinya meniai penundaan sejumlah proyek sudah seharusnya ditunda atau dibatalkan karena Pemprov Kalbar mengalami defisit cukup besar.
“Mengacu pada peraturan mentri keuangan (PMK) nomor 117/PMK.07/2017 defisit anggaran untuk Kalbar maksimal 3 persen sampai 5 persen. Jika diasumsikan pertumbuhan ekonomi Kalbar tahun 2018 hanya 4 persen, maka potensi defisit APBD Kalbar mencapai 12 persen. Untuk menutup defisit APBD tersebut maka sejumlah proyek di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kalbar harus di tunda,” katanya.
Point ketiga berkaitan dengan poin kedua, dia juga menilai langkah Gubernur Kalbar telah mengambil langkah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan segera mentransfer dana pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota yang jumlahnya cukup besar, yakni Rp263 Miliar, karena dana tersebut adalah hak Kabupaten/Kota dan peraturan perundang-undangan menyebutkan, meskipun Pemprov Kalbar mengalami defisit anggaran, dana hak kabupaten/kota itu harus dibayarkan pada tahun anggaran berjalan.
Keempat dirinya pun menuturkan Gubernur Kalbar baru bekerja selam satu bulan dan tidak tepat di tuduh diskriminatif.
“Gubernur Kalbar serta wakilnya baru bekerja selama satu (1) bulan, tetapi sudah dituduh diskriminatif. Sama sekali tidak ada bukti atau fakta bahwa Gubernur menempatkan pejabat atau ASN atas dasar etnis atau agama, karena Gubernur sama sekali belum menyentuh hal tersebut,” ungkapnya.
Kelima dia juga menanggapi atas terjadinya defisit anggaran yang besar.
“Pengalokasian dana pembangunan yang terkonsentrasi di Kabupaten tertentu, serta adanya tuntutan demonstran agar Gubernur Kalbar menender atau melelang pekerjaan yang sudah dibatalkan, MABM meminta pihak kejaksaan dan KPK untuk menyelidikinya. Mengapa terjadinya defisit anggaran dan apa motif penganggaran pembangunan terkonsentrasi di kabupaten tertentu saja,” pintanya.
Keenam pihaknya menegakan bahwa MABM mendukung sepenuhnya agar Gubernur Kalbar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkenaan dengan itu, MABM mendesak Gubernur Kalbar melakukan audit mengapa sampai terjadi defisit anggaran dalam jumlah besar. Selain itu, MABM mendesak Gubernur Kalbar untuk mengumumkan secara terbuka soal hibah dan bantuan sosial yang telah dikeluarkan selama ini,” tegasnya.
Ketujuh pihaknya meminta kepada para elit di Kalimantan Barat untuk mencerdaskan masyarakat Kalimantan Barat, bukan malah membodohi masyarakat. Janganlah masyarakat dijadikan alat untuk kepentingan politik dan ekonomi pragmatis yang justru merusak Kalbar.
Kedelapan dia mengatakan bahwa sutarmidji dan Ria Norsan adalah Gubernur/Wakil Gubernur Kalbar.
“Mereka berdua dipilih oleh 52 persen pemilih dalam Pilgub 2018. Maka, sudah sepantasnya masyarakat Kalbar, MABM termasuk salah satu di dalamnya, menjaga harkat dan martabat keduanya, sejauh mereka bekerja dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya lagi.
Ditegaskanya bahwa MABM tidak pernah mempermalukan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar pada periode-periode sebelumnya.
“Siapapun mereka dan apapun latar belakang etnis, kebudayaan, serta agama mereka. MABM selalu menyampaikan aspirasinya dengan mengendepankan nilai-nilai keadaban,” tambahnya lagi.
MABM juga meminta aparat keamanan untuk mengambil sikap dari aksi demontrasi yang terjadi beberapa hari ini agar tidak berlanjut.
“Kita meminta kepada aparat keamanan untuk tidak ragu mengambil sikap, mengambil kebijakan. karena demontrasi yang berkelanjutan itu dapat menggangu jalanya roda pemerintahan dan bisa dianggap suatu tindakan yang segaja dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Fai)
Comment