Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 24 Februari 2021 |
Tanggapi Demo Soal Karhutla, Sutarmidji Minta Mahasiswa Banyak-banyak Baca
Sutarmidji: 157 perusahaan ditindak, 48 antaranya disegel, beberapa didenda Rp1 miliar
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menanggapi serius demonstrasi yang dilakukan mahasiswa terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menurut Midji, mahasiswa seharusnya lebih banyak membaca dan mendengar informasi-informasi terkini mengenai kebijakan pemerintah daerah.
“Mereka itu mahasiswa harusnya banyak baca dan banyak dengar. 2019 kita menindak 157 perusahaan, 48 disegel, kemudian yang sampai putusan pengadilan masing-masing didenda Rp1 miliar itu juga ada. Kurang tegas apa? Apa yang kurang?,” tegasnya saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Rabu (24/2/2021).
Ditegaskan Midji, jangan melulu Pemerintah Provinsi Kalbar yang dijadikan sasaran demo. Terlebih lagi, kewenangan pemberian izin ada di Pemerintah Daerah tingkat II sekaligus pemilik wilayah bukan Pemerintah Provinsi.
“Jangan sikit-sikit (sedikit-sedikit) Gubernur, itu kabupaten/kota yang punya wilayah, datangi. Kasih tahu, kenapa banyak titik api? Apa kerjanya? Kan harusnya begitu, yang beri izin pemerintah daerah tingkat II, yang sibuk kita,” tegasnya.
“Itu (karhutla) sebenarnya bukan tugas pokok dan fungsi Gubernur, kita hanya mengendalikan. Dan Alhamdulillah Kalbar dianggap berhasil mengendalikan kebakaran. Di gambut itu sangat rentan kebakaran, tapi kalau bisa segera dipadamkan, kita bisa kendalikan dampaknya, sehingga bisa ditekan seminim mungkin,” timpalnya.
“Aturan apa yang kurang tegas, harusnya datang ke sini solusinya apa, kalau ada pemikiran baru, saya akan ikuti dan terapkan, ini kalau cuma pandai bilang terapkan aturan ini itu, giliran masyarakat yang buka lahan dengan bakar diproses, demo besar-besaran mana ada suara, diam jak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Solmadapar menggelar aksi terkait Karhutla di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu pagi tadi. Mereka mendesak Gubernur Kalbar memberikan solusi konkrit dalam mengatasi karhutla.
Tanggapi Demo Soal Karhutla, Sutarmidji Minta Mahasiswa Banyak-banyak Baca
Sutarmidji: 157 perusahaan ditindak, 48 antaranya disegel, beberapa didenda Rp1 miliar
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menanggapi serius demonstrasi yang dilakukan mahasiswa terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menurut Midji, mahasiswa seharusnya lebih banyak membaca dan mendengar informasi-informasi terkini mengenai kebijakan pemerintah daerah.
“Mereka itu mahasiswa harusnya banyak baca dan banyak dengar. 2019 kita menindak 157 perusahaan, 48 disegel, kemudian yang sampai putusan pengadilan masing-masing didenda Rp1 miliar itu juga ada. Kurang tegas apa? Apa yang kurang?,” tegasnya saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Rabu (24/2/2021).
Ditegaskan Midji, jangan melulu Pemerintah Provinsi Kalbar yang dijadikan sasaran demo. Terlebih lagi, kewenangan pemberian izin ada di Pemerintah Daerah tingkat II sekaligus pemilik wilayah bukan Pemerintah Provinsi.
“Jangan sikit-sikit (sedikit-sedikit) Gubernur, itu kabupaten/kota yang punya wilayah, datangi. Kasih tahu, kenapa banyak titik api? Apa kerjanya? Kan harusnya begitu, yang beri izin pemerintah daerah tingkat II, yang sibuk kita,” tegasnya.
“Itu (karhutla) sebenarnya bukan tugas pokok dan fungsi Gubernur, kita hanya mengendalikan. Dan Alhamdulillah Kalbar dianggap berhasil mengendalikan kebakaran. Di gambut itu sangat rentan kebakaran, tapi kalau bisa segera dipadamkan, kita bisa kendalikan dampaknya, sehingga bisa ditekan seminim mungkin,” timpalnya.
“Aturan apa yang kurang tegas, harusnya datang ke sini solusinya apa, kalau ada pemikiran baru, saya akan ikuti dan terapkan, ini kalau cuma pandai bilang terapkan aturan ini itu, giliran masyarakat yang buka lahan dengan bakar diproses, demo besar-besaran mana ada suara, diam jak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Solmadapar menggelar aksi terkait Karhutla di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu pagi tadi. Mereka mendesak Gubernur Kalbar memberikan solusi konkrit dalam mengatasi karhutla.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini