Ketapang    

Puluhan Warga Unjuk Rasa di Tersus PT Mega Sari Utama dan PT BKL

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 17 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Aktivitas hingga larut

malam

KalbarOnline,

Ketapang – Puluhan warga Desa Sukabangun melakukan aksi unjuk rasa di

Terminal Khusus (Tersus) milik PT Mega Sari Utama dan PT Berkat Ketapang

Lestari (BKL) yang lokasinya bersebelahan dengan Dusun 2, Desa Sukabangun,

Sabtu (16/11/2019) malam. Dalam aksi tersebut, warga mendesak pemilik tersus

untuk tidak melakukan aktivitas hingga larut malam lantaran menganggu

masyarakat setempat.

Kepala Dusun 2, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan,

Hendri Mulyono membenarkan bahwa puluhan warga di sekitar Tersus milik PT Mega

Sari Utama dan PT Berkat Ketapang Lestari melakukan unjuk rasa dan menghentikan

aktivitas bongkar muat di dua tersus tersebut.

“Tadi malam warga sudah lakukan unjuk rasa ke pelabuhan

milik PT Mega Sari Utama dan PT BKL, yang jelas warga menuntut perusahaan tidak

melakukan aktivitas sampai larut malam,” ungkapnya, Minggu (17/11/2019).

Selama ini, kata dia, aktivitas bongkar muat di pelabuhan

milik pengusaha bernama Limkau dan Aweng tersebut dilakukan hingga larut malam

bahkan biasanya hingga pukul 23.00 WIB, sehingga sangat menganggu warga sekitar

yang ingin beristirahat.

“Tadi malam pas demo, mereka sedang bongkar muat batu,

biasanya bongkar muat CPO, semen dan barang lain bahkan menggunakan alat berat

sehingga tak jarang berisik dan menggetarkan rumah warga sekitar pelabuhan,”

akunya.

Selain itu, lanjut dia, selama ini masyarakat sudah resah

dengan aktivitas hingga larut malam oleh dua tersus tersebut. Karenanya, masyarakat

mendesak pemilik tersus untuk peduli terhadap keluhan masyarakat.

“Tuntutan masyarakat meminta perusahaan untuk melakukan

aktivitas hanya sampai pukul 18.00 sore, kalaupun ada keadaan mendesak

dipersilahkan melakukan aktivitas hingga pukul 21.00 malam tetapi harus

terlebih dahulu berkoordinasi dengan RT setempat. Selain itu masyarakat meminta

perusahaan tidak hanya beroperasional di sana tetapi meminta CSR untuk

masyarakat sekitar,” tukasnya.

Hendri mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah

kedua perusahaan tersebut memiliki izin resmi terkait bongkar muat lantaran

belum pernah melihat izin yang dimaksud, bahkan menurut informasi beredar yang

didapatnya izin awal satu di antara perusahaan yakni PT Mega Sari Utama

bergerak di bidang perdagangan barang dan distributor sembako.

“Kalau ada bongkar muat barang lainnya, kita juga tidak

paham dan tidak tahu bagaimana mekanismenya,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan

audiensi bersama pihak perusahaan pada Selasa (19/11/2019) mendatang, guna

mencari kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita akan audiensi dengan pihak perusahaan. Kita akan liat

seperti apa kesepakatannya kalau tidak ada kesepakatan, kita minta instansi

terkait turun ke lapangan,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kembali Pimpin Desa Sumber Agung, Arifin Ajak Warganya Bersama Wujudkan Desa Mandiri
Minggu, 17 November 2019
Artikel Sebelumnya
Tanggapi Demo Warga Soal Tersus, Dewan Ketapang Minta Bupati Turun Tangan
Minggu, 17 November 2019

Berita terkait