Ketapang    

Unjuk Rasa di BKPSDM Ketapang, Puluhan Tenaga Honorer K2 Sampaikan Tuntutan Ini

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 21 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Puluhan tenaga honorer Kategori II (K2), melakukan aksi unjuk

rasa di Kantor Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Ketapang pada Jumat (21/9/2018) pagi.

Kedatangan mereka menuntut agar Paraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 tahun

2018 dicabut serta meminta agar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2018 ditunda.

Dari pantauan, tenaga honorer K2 yang datang mayoritas

adalah wanita ini membawa poster yang bertuliskan tuntutan yang terdiri dari 6

poin tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(DPRD) Ketapang. Diantaranya pencabutan Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018, yang

mengatur tentang batas usia maksimal pelamar CPNS formasi K2.

“Karena usia kami rata-rata diatas 35 tahun, jadi tentu

secara administrasi kami tidak lulus. Tolong pertimbangkan nasib kami dengan

merivisi peraturan dan menunda dulu penerimaan CPNS ini,” ujar koordinator

aksi, Utin Noniwati.

Pihaknya berharap bisa bertemu dengan Bupati Ketapang dan

menyampaikan keluh kesah mereka, namun apa daya mereka hanya diterima oleh

pejabat di BKPSDM.

“Kita sudah sampaikan tuntutan ke BKPSDM dan meminta

dijadwalkan bertemu Bupati kalau bisa secepatnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kalau tenaga honor K2 di Ketapang terdapat

168 orang lantaran tiga diantaranya telah meninggal dunia dan mayoritas dari

mereka sudah berusia diatas 35 tahun, untuk itu ia berharap agar ada solusi dari

Pemda mengenai nasib mereka.

“Saya sendiri sudah mengabdi sejak tahun 1997, tiap

pembukaan CPNS selalu ikut dan tapi tidak lulus, bahkan ada yang mengabdi sudah

puluhan tahun,” tukasnya.

Untuk itu, ia berharap ada kebijakan khusus dari Menpan RB

namun kalaupun tidak ada ia berharap ada kebijakan dari Pemda untuk K2, paling

tidak untuk tidak ikut tes dan bisa langsung ikut P3K, meskipun tidak bisa

diangkat jadi PNS minimal gaji bisa menyesuaikan dengan UMK dan layak diterima.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur

Sipil Negara BKPSDM Ketapang, Endo, mengaku pihaknya akan menampung aspirasi

dari para honorer K2 ini dan akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinannya,

termasuk Bupati Ketapang.

Akan tetapi, diakuinya kalau pihaknya tentu tidak bisa

memenuhi tuntutan para honorer K2 yang meminta agar Permenpan-RB Nomor 36 Tahun

2018 dicabut serta penundaan penerimaan CPNS tahun 2018 karena hal tersebut

adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

“Sebab keputusan dari Menpan-RB dan ini berlaku secara

nasional, tapi kita tetap menampung dan meneruskan aspirasi mereka,” ucapnya.

Mengenai tuntutan lainnya pihaknya akan menyampaikan ke

Bupati Ketapang, namun keputusannya seperti apa tentu menunggu keputusan

pimpinan daerah termasuk mengenai tuntutan gaji minimal sesuai UMK.

“Sebab semua juga harus menyesuaikan kemampuan keuangan

daerah,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 di Ketapang, Ini Kata Bawaslu RI
Jumat, 21 September 2018
Artikel Sebelumnya
ICT BIMP-EAGA Kagumi Start up Lokal Karya Anak Muda Pontianak
Jumat, 21 September 2018

Berita terkait