Kubu Raya    

Soal Tuntutan Ratusan Guru Honorer, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Kubu Raya

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 22 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Lebih dari 100 orang tenaga guru honorer yang terhimpun di dalam forum

kategori II menggeruduk Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (21/9/2018). Kedatangan

para honorer tersebut disambut oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan

Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi bersama Ketua Komisi I DPRD

Kubu Raya, Suprapto.

Aksi tersebut dilakukan menuntut pemerintah segera

mengangkat mereka menjadi PNS tanpa tes. Mereka berdalih sudah puluhan tahun

mengabdi namun nasibnya tak pernah diperhatikan atau diangkat jadi PNS

langsung.

Para guru gonorer juga meminta pemerintah membatalkan proses

penerimaan CPNS 2018 untuk formasi guru dari jalur umum karena persyaratan itu

dinilai diskriminatif.

“Mereka yang kategori II (K2), sebagian sudah mempunyai

database dengan keinginan mereka ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil

(PNS) sudah ada aturannya. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5

tahun 2014 tentang ASN bahwa untuk pengangkatan PNS itu harus mengikuti tes,”

tegas Kusyadi, kepada awak media.

Sedangkan kata Kusyadi dalam peraturan tersebut mengatakan

usia yang bisa mengikuti tes tersebut minimal 18 tahun maksimal 35 tahun pada

saat pendaftaran.

“Untuk kategori K2 ini yang dikeluarkan oleh Menpan RB

terdapat satu formasi artinya ada yang memenuhi syarat tersebut. Sedangkan yang

lain itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Dikatakan Kusyadi demikian juga dalam Peraturan pemerintah

Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN juga sama pada Pasal 23 ayat 1 huruf

(a) bahwa usia itu minimal 18 tahun maksimal 35 tahun. Dirinya juga membenarkan

terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan Bupati, Walikota

serta Gubernur.

“Akan tetapi untuk pengangkatan harus berdasarkan formasi.

Yang memiliki kewenangan formasi itu adalah Kemenpan RB, kebijakan ada disana.

Selama aturan tersebut belum direvisi, maka tetap berjalan,” jelas Kusyadi. (ian)

Artikel Selanjutnya
Geruduk Kantor Bupati Kubu Raya, Ratusan Guru Honorer Tuntut Jadi PNS
Sabtu, 22 September 2018
Artikel Sebelumnya
Guru Honorer Kategori II Kubu Raya Pertanyakan Tunjangan
Sabtu, 22 September 2018

Berita terkait