Kubu Raya    

Dua ASN Kubu Raya Terindikasi Narkoba, BKPSDM Tegaskan Bisa Dipecat

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 15 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang terindikasi positif menggunakan narkoba terancam diberhentikan dari jabatannya. Penegasan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, menyusul hasil tes urine yang dilakukan bersama BNNK Kubu Raya.

Kedua ASN tersebut diketahui terindikasi positif setelah mengikuti tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya. Namun, Anusapati menegaskan bahwa hasil tersebut masih bersifat awal dan belum final karena masih dalam proses kajian lanjutan oleh tim kedisiplinan.

“Ya, (terancam) diberhentikan. Kemarin kami bersama BNNK Kubu Raya mengadakan tes urine. Memang ada beberapa ASN yang terindikasi positif narkoba,” tegas Anusapati, Rabu (14/1/2026) malam.

Menurutnya, apabila hasil pendalaman dan pemeriksaan lanjutan nantinya membuktikan ASN bersangkutan positif menggunakan narkoba, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika nantinya terbukti positif narkoba, ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Keputusan akhir tetap berada di tangan tim disiplin,” ujarnya.

Anusapati juga memastikan identitas serta unit kerja kedua ASN tersebut belum dapat dipublikasikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman. BKPSDM Kubu Raya, kata dia, mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses pemeriksaan tuntas.

“Untuk menjaga asas praduga tak bersalah, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN. Tes urine juga bisa diulang bila diperlukan, agar keputusan tim kedisiplinan benar-benar objektif dan tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mencakup berbagai aspek, mulai dari ketepatan jam kerja hingga dugaan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan urine sendiri merupakan agenda rutin tahunan sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba di lingkungan birokrasi.

“Ini bentuk komitmen kami agar ASN tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Jika tidak dilakukan, justru bisa dianggap pembiaran,” pungkas Anusapati. (Red)

Artikel Selanjutnya
Dua ASN Kubu Raya Terindikasi Positif Narkoba, BKPSDM Tunggu Hasil Pendalaman
Kamis, 15 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Bupati Kubu Raya Tegaskan ASN Terbukti Narkoba Siap-siap Dipecat
Kamis, 15 Januari 2026

Berita terkait