Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 15 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Keduanya diketahui baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kini terancam sanksi terberat berupa pemberhentian dari status ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Anusapati, membenarkan status kedua ASN tersebut.
“Iya (baru lulus PPPK),” kata Anusapati saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Anusapati menjelaskan, saat ini tim disiplin tengah menjadwalkan rapat untuk menentukan sanksi terhadap dua ASN yang terindikasi positif narkoba tersebut. Ia menegaskan, pemecatan menjadi hukuman terberat apabila hasil pemeriksaan menyatakan keduanya benar terbukti mengonsumsi narkoba.
“Tim sudah menjadwalkan rapat penjatuhan hukuman disiplin. Tunggu saja keputusannya. Hukuman terberatnya, ya diberhentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, kedua ASN tersebut mengikuti tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya bekerja sama dengan BKPSDM. Dari hasil awal pemeriksaan, keduanya terindikasi positif narkoba. Namun, Anusapati menegaskan bahwa hasil tersebut belum bersifat final dan masih menunggu kajian serta keputusan resmi tim disiplin.
Sikap tegas juga datang dari Sujiwo. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang terlibat narkoba dan menyatakan siap memecat siapa pun yang terbukti melanggar.
“Maunya saya, kalau seperti itu, kita pecat. Itu hal yang sangat fatal dan tidak terpuji. Siapapun dia ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya pemecatan,” tegas Sujiwo, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sujiwo, langkah tegas ini penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan narkoba dan tetap menjaga integritas sebagai pelayan publik.
KALBARONLINE.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Keduanya diketahui baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kini terancam sanksi terberat berupa pemberhentian dari status ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Anusapati, membenarkan status kedua ASN tersebut.
“Iya (baru lulus PPPK),” kata Anusapati saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Anusapati menjelaskan, saat ini tim disiplin tengah menjadwalkan rapat untuk menentukan sanksi terhadap dua ASN yang terindikasi positif narkoba tersebut. Ia menegaskan, pemecatan menjadi hukuman terberat apabila hasil pemeriksaan menyatakan keduanya benar terbukti mengonsumsi narkoba.
“Tim sudah menjadwalkan rapat penjatuhan hukuman disiplin. Tunggu saja keputusannya. Hukuman terberatnya, ya diberhentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, kedua ASN tersebut mengikuti tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya bekerja sama dengan BKPSDM. Dari hasil awal pemeriksaan, keduanya terindikasi positif narkoba. Namun, Anusapati menegaskan bahwa hasil tersebut belum bersifat final dan masih menunggu kajian serta keputusan resmi tim disiplin.
Sikap tegas juga datang dari Sujiwo. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang terlibat narkoba dan menyatakan siap memecat siapa pun yang terbukti melanggar.
“Maunya saya, kalau seperti itu, kita pecat. Itu hal yang sangat fatal dan tidak terpuji. Siapapun dia ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya pemecatan,” tegas Sujiwo, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sujiwo, langkah tegas ini penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan narkoba dan tetap menjaga integritas sebagai pelayan publik.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini