Fatal, Dua Kader DPD PAN Kapuas Hulu Ini Terancam Dipecat, Zulfydar: Tinggal Menunggu Keputusan DPP

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dua kader DPD PAN Kapuas Hulu terancam dipecat lantaran nekat membelot dan dengan terang-terangan mendukung pasangan bakal calon lain dalam pilkada Kapuas Hulu 2024. Kedua kader tersebut yakni Budi Harjo dan Syamsudin.

Ketua DPD PAN Kabupaten Kapuas Hulu, Hairudin menyatakan, pemecatan Budi Harjo dan Syamsudin dikarenakan keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak mematuhi peraturan serta keputusan partai karena mendukung paslon bupati lain.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Di mana, tindakan Budi Harjo dan Syamsudin dalam mendukung paslon lain itu dinilai melawan keputusan DPP PAN yang mengusung paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat dan Oktavianus Wawa di Pilkada Kapuas Hulu 2024,” tegas Hairudin, Jumat (06/09/2024).

Atas dasar itulah, DPD PAN Kapuas Hulu, lanjut dia, mengusulkan kepada DPW PAN Kalbar agar kedua kadernya tersebut segera diberikan sanksi pemecatan.

Baca Juga :  Sutarmidji Janji Kawal Peningkatan Cakupan Air Bersih di Mempawah

“Di mana sebelumnya, kedua kader tersebut secara terang-terangan mendukung paslon lain sehingga diketahui oleh DPD PAN Kapuas Hulu. Bahkan, pada acara deklarasi salah satu paslon (bupati lain) belum lama ini, Budi Harjo dan Syamsudin tampak hadir memberikan dukungan,” ujarnya.

Pengusulan pemecatan kepada yang bersangkutan diharapkan segera ditindaklanjuti. Ini sudah sesuai mekanisme partai, yang mana seluruh kader wajib mengamankan dan memenangkan pasangan yang direkomendasikan DPP PAN untuk maju pilkada.

“Apalagi Wahyudi Hidayat sebagai calon bupati merupakan kader PAN yang masih menjabat Wakil Bupati Kapuas Hulu aktif saat ini,” terang Hairudin.

Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar menyatakan, bahwa pihaknya sudah mendengar langsung perkembangan Pilkada Kapuas Hulu terutama terhadap kedua kader PAN di Kapuas Hulu yang mendukung paslon lain.

Baca Juga :  TP PKK Kalbar Terima Monev dari TP PKK Pusat

“Kalau arah DPP PAN sudah menggiring seseorang untuk memenangkan, maka seluruh kader, apalagi anggota dewan, wajib mengikuti perintah tersebut. Apalagi yang dicalonkan pada pilkada tersebut adalah kader partai,” kata Zulfydar.

Zulfydar mengatakan, terkait adanya kader PAN di Kapuas Hulu yang mendukung paslon lain, dari DPD PAN Kapuas Hulu sudah menyampaikan usulan untuk penghentian atau pemecatan terhadap dua kader PAN tersebut, yang tentunya mekanismenya sudah ada dan diatur di tingkat kabupaten.

“Kita tinggal menunggu keputusan dari DPP PAN terkait usulan penghentian terhadap dua kader PAN yang mendukung paslon lain, sesuai yang disampaikan oleh DPD PAN Kapuas Hulu,” pungkasnya. (Haq)

Comment