Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 24 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago mengaku cukup puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Rizky Kabah, dalam kasus penghinaan terhadap suku Dayak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (23/02/2026) sore di Pontianak.
Menurut Iyen, secara hukum pihaknya menerima dan menghormati keputusan pengadilan. Ia menilai vonis tersebut sudah memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Itu sudah putusan pengadilan dan menurut kami sudah tepat serta bisa membuat terdakwa jera untuk tidak mengulangi perbuatannya ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah menangani perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami tentu merasa tersakiti karena sudah dihina,” tambahnya.
Meski vonis pidana telah dijatuhkan, penyelesaian melalui mekanisme hukum adat masih berpeluang berjalan. Iyen mengatakan persoalan tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.
“Untuk hukum adat sudah kami serahkan kepada pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Mereka sekarang mungkin sedang mencari mekanisme yang tepat, karena menurut DAD adat tidak bisa dibatalkan dan tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.
Sebagai pihak pelapor, ia berharap proses adat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau kami sebagai pelapor tentu berharap itu tetap dilaksanakan. Mudah-mudahan mekanismenya nanti berjalan lancar,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari unggahan video yang dibuat Rizky Kabah di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat Dayak hingga berujung proses hukum. (Lid)
KALBARONLINE.com - Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago mengaku cukup puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Rizky Kabah, dalam kasus penghinaan terhadap suku Dayak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (23/02/2026) sore di Pontianak.
Menurut Iyen, secara hukum pihaknya menerima dan menghormati keputusan pengadilan. Ia menilai vonis tersebut sudah memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Itu sudah putusan pengadilan dan menurut kami sudah tepat serta bisa membuat terdakwa jera untuk tidak mengulangi perbuatannya ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah menangani perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami tentu merasa tersakiti karena sudah dihina,” tambahnya.
Meski vonis pidana telah dijatuhkan, penyelesaian melalui mekanisme hukum adat masih berpeluang berjalan. Iyen mengatakan persoalan tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.
“Untuk hukum adat sudah kami serahkan kepada pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Mereka sekarang mungkin sedang mencari mekanisme yang tepat, karena menurut DAD adat tidak bisa dibatalkan dan tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.
Sebagai pihak pelapor, ia berharap proses adat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau kami sebagai pelapor tentu berharap itu tetap dilaksanakan. Mudah-mudahan mekanismenya nanti berjalan lancar,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari unggahan video yang dibuat Rizky Kabah di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat Dayak hingga berujung proses hukum. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini