Pontianak    

Ormas Dayak Mangkok Merah Puas Vonis Rizky Kabah 2 Tahun Penjara, Hukum Adat Masih Menunggu Keputusan DAD

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 24 Februari 2026
Ormas Dayak Mangkok Merah Puas Vonis Rizky Kabah 2 Tahun Penjara, Hukum Adat Masih Menunggu Keputusan DAD
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago mengaku cukup puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Rizky Kabah, dalam kasus penghinaan terhadap suku Dayak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (23/02/2026) sore di Pontianak.

Menurut Iyen, secara hukum pihaknya menerima dan menghormati keputusan pengadilan. Ia menilai vonis tersebut sudah memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Itu sudah putusan pengadilan dan menurut kami sudah tepat serta bisa membuat terdakwa jera untuk tidak mengulangi perbuatannya ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah menangani perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami tentu merasa tersakiti karena sudah dihina,” tambahnya.

Meski vonis pidana telah dijatuhkan, penyelesaian melalui mekanisme hukum adat masih berpeluang berjalan. Iyen mengatakan persoalan tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.

“Untuk hukum adat sudah kami serahkan kepada pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Mereka sekarang mungkin sedang mencari mekanisme yang tepat, karena menurut DAD adat tidak bisa dibatalkan dan tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.

Sebagai pihak pelapor, ia berharap proses adat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau kami sebagai pelapor tentu berharap itu tetap dilaksanakan. Mudah-mudahan mekanismenya nanti berjalan lancar,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari unggahan video yang dibuat Rizky Kabah di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat Dayak hingga berujung proses hukum. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Data BRIN: Daya Saing Pontianak Unggul di Kalbar
Selasa, 24 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Data BRIN: Daya Saing Pontianak Unggul di Kalbar
Selasa, 24 Februari 2026

Berita terkait