Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 24 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Rizky Kabah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/02/2026) sore.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Hakim juga menyampaikan, bahwa terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari.
Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago menyatakan, kalau pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.
“Ya kalau secara hukum, kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan, kita tidak bisa lagi. Dan menurut kita sudah puas dan sudah membuat pengkhianat itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi adat, Iyen menegaskan hal tersebut telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Untuk hukum adat, kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Nah, ya mereka mungkin sekarang sedang mencari cara bagaimana. Menurut DAD kota kan adat tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Ia juga menegaskan, sebagai pelapor, pihaknya berharap mekanisme hukum adat tetap berjalan.
“Kalau kita sih sebagai pelapor, ya mengharapkan itu harus. Nah, cuma nanti mekanismenya seperti apa mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar. Dan saya juga mengucapkan terima kasih pada pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan. Menurut kami sudah sesuai lah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina,” pungkasnya.
Dengan demikian, meski vonis pidana telah dijatuhkan, proses penyelesaian melalui mekanisme adat masih terbuka dan menunggu tindak lanjut dari DAD Kota Pontianak. (Lid)
KALBARONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Rizky Kabah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/02/2026) sore.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Hakim juga menyampaikan, bahwa terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari.
Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago menyatakan, kalau pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.
“Ya kalau secara hukum, kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan, kita tidak bisa lagi. Dan menurut kita sudah puas dan sudah membuat pengkhianat itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi adat, Iyen menegaskan hal tersebut telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Untuk hukum adat, kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Nah, ya mereka mungkin sekarang sedang mencari cara bagaimana. Menurut DAD kota kan adat tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Ia juga menegaskan, sebagai pelapor, pihaknya berharap mekanisme hukum adat tetap berjalan.
“Kalau kita sih sebagai pelapor, ya mengharapkan itu harus. Nah, cuma nanti mekanismenya seperti apa mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar. Dan saya juga mengucapkan terima kasih pada pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan. Menurut kami sudah sesuai lah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina,” pungkasnya.
Dengan demikian, meski vonis pidana telah dijatuhkan, proses penyelesaian melalui mekanisme adat masih terbuka dan menunggu tindak lanjut dari DAD Kota Pontianak. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini