Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 16 April 2025 |
KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, yang dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian anak sambungnya. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum, menyatakan IF secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan,” ucap Wahyu.
Namun, vonis ini belum sepenuhnya diterima oleh pihak keluarga korban. Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam, berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.
“Seharusnya dia bisa dihukum lebih dari ini. Tapi saya percaya hakim sudah berusaha maksimal sesuai fakta di persidangan,” ujar Tiwi kepada wartawan.
Terkait rencana banding, Tiwi menyatakan masih akan mendiskusikannya dengan tim hukum.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, menyoroti perbedaan pasal yang digunakan hakim dengan pasal yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa menuntut dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Tapi hakim memutus dengan UU Kekerasan terhadap Anak. Ini jelas mengecewakan dan keluarga merasa belum mendapat keadilan,” kata Saga.
Saga menambahkan, pihak keluarga tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding. Harapan kini tertumpu pada JPU.
“Kami berharap JPU mengajukan banding agar kembali ke pasal 340, sesuai fakta dan keyakinan keluarga bahwa ini murni pembunuhan berencana,” tegasnya. (Lidya/KALBARONLINE.com)
KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, yang dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian anak sambungnya. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum, menyatakan IF secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan,” ucap Wahyu.
Namun, vonis ini belum sepenuhnya diterima oleh pihak keluarga korban. Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam, berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.
“Seharusnya dia bisa dihukum lebih dari ini. Tapi saya percaya hakim sudah berusaha maksimal sesuai fakta di persidangan,” ujar Tiwi kepada wartawan.
Terkait rencana banding, Tiwi menyatakan masih akan mendiskusikannya dengan tim hukum.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, menyoroti perbedaan pasal yang digunakan hakim dengan pasal yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa menuntut dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Tapi hakim memutus dengan UU Kekerasan terhadap Anak. Ini jelas mengecewakan dan keluarga merasa belum mendapat keadilan,” kata Saga.
Saga menambahkan, pihak keluarga tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding. Harapan kini tertumpu pada JPU.
“Kami berharap JPU mengajukan banding agar kembali ke pasal 340, sesuai fakta dan keyakinan keluarga bahwa ini murni pembunuhan berencana,” tegasnya. (Lidya/KALBARONLINE.com)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini