Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 25 Februari 2022 |
KalbarOnline, Landak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak berharap Dewan Adat Dayak (DAD) menjadi mitra dalam pendampingan, advokasi dan edukasi kepada masyarakat adat Dayak.
“Agar mereka hidup berdampingan dengan masyarakat lain,” kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa, ketika menghadiri Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan Jelimpo, kemarin.
Selain itu, pendampingan dari DAD juga sangat diperlukan agar masyarakat adat Dayak memiliki kualitas yang baik.
“Kami mengimbau masyarakt untuk memiliki pendidikan, kesehatan hal-hal lain yang bersifat sosial di Kabupaten Landak,” kata Karolin.
Sebagai contoh, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Landak terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Aturan tersebut merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat adat untuk mencari penghidupan di hutan atau membuka lahan.
“Ini sudah ada ruang dari negara, tentu kita harus memberikan edukasi bagaimana memanfaatkannya,” kata Karolin.
DAD, lanjut dia, harusnya terdepan juga untuk memberikan sosialisasi, pemahaman dan edukasi kepada masyarakat.
“Mereka boleh membakar, tapi hanya untuk kebutuhan rumah tangga, seperti menanam padi dengan varietas lokal,” kata Karolin.
Mereka juga harus lapor, menjaga dan menunggunya. “Sehingga tidak terjadi kebakaran hutan yang luas dan merugikan, itu salah satu contoh yang kongkret,” jelas Karolin.
Ia memastikan, sangat mendukung masyarakat adat, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Perbup.
“Secara political will dari sisi Pemerintah Kabupaten Landak, kami dukung luar biasa, dengan harapan agar masyarakat adat ini berdaya saing, modern dan maju,” kata Karolin.(*)
KalbarOnline, Landak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak berharap Dewan Adat Dayak (DAD) menjadi mitra dalam pendampingan, advokasi dan edukasi kepada masyarakat adat Dayak.
“Agar mereka hidup berdampingan dengan masyarakat lain,” kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa, ketika menghadiri Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan Jelimpo, kemarin.
Selain itu, pendampingan dari DAD juga sangat diperlukan agar masyarakat adat Dayak memiliki kualitas yang baik.
“Kami mengimbau masyarakt untuk memiliki pendidikan, kesehatan hal-hal lain yang bersifat sosial di Kabupaten Landak,” kata Karolin.
Sebagai contoh, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Landak terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Aturan tersebut merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat adat untuk mencari penghidupan di hutan atau membuka lahan.
“Ini sudah ada ruang dari negara, tentu kita harus memberikan edukasi bagaimana memanfaatkannya,” kata Karolin.
DAD, lanjut dia, harusnya terdepan juga untuk memberikan sosialisasi, pemahaman dan edukasi kepada masyarakat.
“Mereka boleh membakar, tapi hanya untuk kebutuhan rumah tangga, seperti menanam padi dengan varietas lokal,” kata Karolin.
Mereka juga harus lapor, menjaga dan menunggunya. “Sehingga tidak terjadi kebakaran hutan yang luas dan merugikan, itu salah satu contoh yang kongkret,” jelas Karolin.
Ia memastikan, sangat mendukung masyarakat adat, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Perbup.
“Secara political will dari sisi Pemerintah Kabupaten Landak, kami dukung luar biasa, dengan harapan agar masyarakat adat ini berdaya saing, modern dan maju,” kata Karolin.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini