Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 02 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar akhirnya menjemput paksa konten kreator asal Pontianak, Rizky Kabah, pada Rabu (1/10/2025). Rizky yang memiliki nama lengkap Riezky Kabah Nizar itu langsung digiring ke Polda Kalbar setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Informasi di lapangan menyebutkan, Rizky dijemput empat anggota Ditreskrimsus. Dalam video yang beredar, ia terlihat mengenakan pakaian serba gelap dan masker, lalu digiring penyidik setibanya di Bandara Supadio.
“Tadi malam dia dijemput. Tadi pagi jam delapan dia sampai di Bandara Supadio menggunakan Super Jet. Saat ini masih di Polda Kalbar,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Rizky Kabah. Surat panggilan kedua dilayangkan Senin (29/9), namun ia kembali tak hadir, sehingga polisi akhirnya melakukan langkah jemput paksa.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, tak menampik kabar penangkapan ini.
“Nanti dikabari ya Bang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/10/2025).
Bayu menegaskan, dalam surat panggilan kedua yang dikirim penyidik memang sudah dilengkapi dengan surat perintah membawa.
“Dua hari lalu Rizky Kabah sudah dipanggil, tapi tidak memenuhi panggilan. Makanya Senin kemarin penyidik kembali mengirim surat panggilan kedua. Tapi, kalau masih juga tidak datang lagi, maka kita lakukan upaya-upaya penangkapan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak. Mereka menilai Rizky Kabah telah menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Dalam salah satu kontennya, Rizky terlihat berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak, sambil menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai kecaman.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar masih melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Kabah untuk mendalami kasus ini. (Jau)
KALBARONLINE.com – Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar akhirnya menjemput paksa konten kreator asal Pontianak, Rizky Kabah, pada Rabu (1/10/2025). Rizky yang memiliki nama lengkap Riezky Kabah Nizar itu langsung digiring ke Polda Kalbar setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Informasi di lapangan menyebutkan, Rizky dijemput empat anggota Ditreskrimsus. Dalam video yang beredar, ia terlihat mengenakan pakaian serba gelap dan masker, lalu digiring penyidik setibanya di Bandara Supadio.
“Tadi malam dia dijemput. Tadi pagi jam delapan dia sampai di Bandara Supadio menggunakan Super Jet. Saat ini masih di Polda Kalbar,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Rizky Kabah. Surat panggilan kedua dilayangkan Senin (29/9), namun ia kembali tak hadir, sehingga polisi akhirnya melakukan langkah jemput paksa.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, tak menampik kabar penangkapan ini.
“Nanti dikabari ya Bang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/10/2025).
Bayu menegaskan, dalam surat panggilan kedua yang dikirim penyidik memang sudah dilengkapi dengan surat perintah membawa.
“Dua hari lalu Rizky Kabah sudah dipanggil, tapi tidak memenuhi panggilan. Makanya Senin kemarin penyidik kembali mengirim surat panggilan kedua. Tapi, kalau masih juga tidak datang lagi, maka kita lakukan upaya-upaya penangkapan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak. Mereka menilai Rizky Kabah telah menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Dalam salah satu kontennya, Rizky terlihat berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak, sambil menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai kecaman.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar masih melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Kabah untuk mendalami kasus ini. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini