Pontianak    

Stafsus Nadiem Makarim Dijemput Paksa, Pengacara: Padahal Kooperatif

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 17 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Stafsus Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa untuk diperiksa Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Penjemputan paksa ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan. Penjemputan itu dilakukan pada Selasa (15/07/2025). Ibrahim disebut juga telah menyerahkan dokumen terkait yang dibutuhkan penyidik.

“Dokumen sudah diserahkan tadi ke Ibrahim. Nanti dia yang paparin sendiri ke dalam kejaksaan," ujar Indra Haposan, dikutip dari Sindonews.com.

Lebih lanjut, Indra pun menyampaikan keheranannya, kenapa kliennya itu harus dijemput paksa. Padahal menurut Indra, tempat kliennya sudah pernah digeledah dahulu oleh penyidik Kejagung. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen kala itu. Terlebih, lanjut Indra, selama ini Ibrahim selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik saat diperiksa dua kali sebelumnya.

Terkait soal adanya permintaan penundaan pemeriksaan, hal itu lantaran kliennya sedang dalam kondisi sakit. Pihaknya juga sudah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.

“Tunggu dia selesai proses kesehatannya pulih dahulu baru kita datang lagi. Ada sakit yang seriuslah. Sudah kali ketiga diperiksa di Kejagung," terangnya.

Indra menambahkan, dirinya belum mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi pemeriksaan penyidik Kejagung terhadap Ibrahim. Sebab, dia belum menerima informasi apapun, baik dari kliennya maupun penyidik. (**)

Artikel Selanjutnya
Gunakan Sistem Digital, Bulog Salurkan 5,1 Ton Beras kepada 258 Keluarga di Ketapang
Kamis, 17 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Ini Klarifikasi Capil Pontianak Soal Terbitkan 3 Akta Lahir Bayi yang Hendak Dijual ke Singapura
Kamis, 17 Juli 2025

Berita terkait