Ketapang    

BPBD Ketapang Pastikan Kesiapsiagaan Karhutla, Tinggal Menunggu Apel Siaga Kabupaten

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 23 June 2026
BPBD Ketapang Pastikan Kesiapsiagaan Karhutla, Tinggal Menunggu Apel Siaga Kabupaten
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang memastikan berbagai langkah mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dilakukan. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu pelaksanaan Apel Siaga Karhutla tingkat kabupaten sebagai bagian dari penguatan kesiapan menghadapi musim rawan kebakaran.

Kepala Pelaksana BPBD Ketapang, Yunifar Purwantoro, mengatakan sejumlah tahapan persiapan telah dilaksanakan, mulai dari pengecekan sarana dan prasarana, rapat tim terpadu, hingga apel kesiagaan di tingkat kecamatan dan perusahaan.

"Upaya mitigasi sudah kita lakukan. Tinggal apel siaga tingkat kabupaten yang belum dilaksanakan, kita menunggu waktu yang tepat," ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Yunifar, status siaga karhutla di Kabupaten Ketapang masih berlaku hingga akhir Juni dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan kondisi di lapangan. Meski beberapa wilayah masih diguyur hujan, BPBD tetap meningkatkan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan.

Ia mengakui salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya helikopter yang disiagakan di Ketapang. Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla lebih bertumpu pada tim darat, terutama untuk menjangkau titik kebakaran yang berada jauh dari akses jalan maupun sumber air.

"Secara kesiapsiagaan kita sudah siap, tinggal action saja," tegasnya.

Selain menyiapkan personel dan peralatan, BPBD Ketapang juga telah memberikan pelatihan penggunaan mobil pemadam kepada personel TNI. Dukungan peralatan penanggulangan karhutla juga telah disalurkan ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan perkebunan di Ketapang disebut mulai menerapkan ketentuan pencegahan kebakaran sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar.

Dengan berbagai langkah mitigasi karhutla yang telah dilakukan, BPBD Ketapang berharap potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan sehingga dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat dapat dicegah sejak dini. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pasokan Mulai Pulih, Warga Ketapang Masih Kesulitan Dapat LPG 3 Kg dan Terpaksa Beli Rp40 Ribu
Tuesday, 23 June 2026
Artikel Sebelumnya
Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Kota Pontianak, Edi Kamtono Bidik Prestasi Terbaik di MTQ Kalbar
Tuesday, 23 June 2026

Berita terkait