KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kayong Utara (KKU), Alfian Salam menegaskan akan memberikan sanksi hingga pemecatan kepada Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran saat pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal itu disampaikannya usai dilantik sebagai Pj Bupati Kayong Utara, pada Kamis, 20 Juni 2024, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tetap kita akan lakukan (sanksi) apabila netralitas tidak dilakukan secara baik, tentu ini menjadi perhatian bagi para ASN di Kayong Utara,” ungkapnya kepada awak media.
“Pemecatan, tapi jelas tetap menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan disiplin PNS,” tambahnya.
Lebih lanjut Alfian mengatakan, akan terus menjaga netralitas dengan memberikan penguatan kepada ASN agar tidak melanggar peraturan selama pilkada mendatang.
“Kita akan terus menjaga dan menguatkan netralitas ASN. Insyaallah netralitas ASN yang selama ini sudah dilakukan, terus kita galangkan untuk netral dalam pilkada terus lakukan,” tukasnya. (Lid)
Comment