Tegas, Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Terancam Dipecat dan Akan Dimintai Ganti Rugi

KalbarOnline.com – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (29/8) dini hari. Semua yang telah diperiksa pihak TNI, menurut Andika memenuhi pelanggaran pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Dengan begitu, mereka dapat diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Menurut Andika, lebih baik TNI AD kehilangan prajurit yang terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti itu daripada nama TNI AD akan terus rusak karena tingkah laku mereka. Andika menilai, tingkah laku yang mereka lakukan tidak bertanggung jawab dan tidak sama sekali mencerminkan sumpah prajurit.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di KUHPM untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Andika pada konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Ahad (30/8/2020).

Baca Juga :  Ketua KPU Tangsel Akui Tahapan Pilkada Terhambat Imbas Wabah Corona

Andika menambahkan, TNI AD akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku.

“Para pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada korban akan dimintai pertanggungjawabannya untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi,” kata Andika.

Baca Juga :  Diduga Panic Buying, Seorang Pria Tewas Lihat Stok Kebutuhan di Rak Toko Kosong

Dengan demikian, kata dia, para pelaku yang jumlahnya tidak sedikit itu tidak hanya dihukum atas perbuatan yang mereka lakukan. Mereka harus mengganti rugi kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang terdampak kejadian itu.

“Apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice,” katanya. [rif]

Comment