Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 12 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Polisi kembali meringkus lima pelaku terduga penyerangan keluarga Umar Assegaf saat prosesi acara pernikahan di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/8/2020. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran. Dari jumlah itu, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedang satu orang masih pendalaman.
“Para pelaku sudah kita amankan lima orang. Lima orang inisialnya adalah BD, MM, MS, ML dan RM. Dari para pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka empat dan orang yang satu orang masih kita dalami,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Solo.
Luthfi menerangkan para tersangka yang diamankan itu masing-masing memiliki peran dalam insiden yang mengakibatkan tiga korban luka itu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya. Barang bukti itu antara lain kayu, batu, sepeda motor, dan mobil.
“Peran mereka macam-macam. Itu sudah kita dalami satu satu. Yang menggunakan alat ada, yang melempar ada dan yang memprovokasi juga ada,” ujarnya, melansir kompas.com.
Saat ini, polisi masih mencari pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. Karena itu, Luthfi meminta para pelaku tersebut untuk dapat segera menyerahkan diri kepada polisi.
“Kita sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan kita lakukan pengejaran. Dan saya Kapolda Jawa Tengah sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres tidak ada tempat bagi kelompok (intoleran) di wilayah hukum Jawa Tengah, apalagi di Solo,” tandasnya.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuntasnya. [sam]
KalbarOnline.com – Polisi kembali meringkus lima pelaku terduga penyerangan keluarga Umar Assegaf saat prosesi acara pernikahan di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/8/2020. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran. Dari jumlah itu, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedang satu orang masih pendalaman.
“Para pelaku sudah kita amankan lima orang. Lima orang inisialnya adalah BD, MM, MS, ML dan RM. Dari para pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka empat dan orang yang satu orang masih kita dalami,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Solo.
Luthfi menerangkan para tersangka yang diamankan itu masing-masing memiliki peran dalam insiden yang mengakibatkan tiga korban luka itu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya. Barang bukti itu antara lain kayu, batu, sepeda motor, dan mobil.
“Peran mereka macam-macam. Itu sudah kita dalami satu satu. Yang menggunakan alat ada, yang melempar ada dan yang memprovokasi juga ada,” ujarnya, melansir kompas.com.
Saat ini, polisi masih mencari pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. Karena itu, Luthfi meminta para pelaku tersebut untuk dapat segera menyerahkan diri kepada polisi.
“Kita sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan kita lakukan pengejaran. Dan saya Kapolda Jawa Tengah sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres tidak ada tempat bagi kelompok (intoleran) di wilayah hukum Jawa Tengah, apalagi di Solo,” tandasnya.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuntasnya. [sam]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini