KalbarOnline.com – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin melaporkan Mantan anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya.
Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini,” kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam.
Menurut Ngabalin, dalam media online keduanya telah berkomentar tidak pantas terhadapnya. Bahkan, salah satu fitnah yang membuat dirinya mengambil langkah melapor ke polisi adalah pernyataan bahwa Eddy Prabowo ditangkap KPK atas perintah dirinya. Keluarga besar Eddy prabowo mempercayai hal tersebut dan membuat dirinya tertekan.
Tidak hanya itu, dalam komentarnya di media online, ada juga pernyataan bahwa Ngabalin berangkat ke Amerika Serikat bersama Eddy Prabowo dibiayai salah satu pengusaha yang memberikan suap ke Eddy. Hal tersebut dibantah Ngabalin, dan setelah melakukan konsultasi, maka dirinya harus melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Selain itu, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu lah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.
“Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK. Karena itu saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK,” katanya.
Kuasa hukum Ali Mochtar Ngabalin, Rasman Nasution menegaskan, Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. [rif]
Comment