Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 05 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Aparat BNN meringkus empat orang anggota BNN gadungan. Modus operandi dari pelaku dengan menjebak korbannya untuk membeli tembakau gorila. Lantas diperas supaya bisa bebas dari penyidikan.
Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan, modus para anggota BNN gadungan itu menangap pelaku pengguna tembakau gorila dengan cara menjebak. Setelah menangkap korban, keluarga korban dihubungi dan diperas. Pemerasan itu sebagai konsekuensi agar kasus itu tidak diproses ke ranah pengadilan.
“Keluarga korban tidak percaya dan melaporkan kepada kami. Lalu tim BNN melakukan penangkapan,” ujar Sulistyo Pudjo di Jakarta, Rabu (5/8).
Adapun para anggota BNN gadungan tersebut adalah Aca, 31; Oyo, 34; Mr, 29; dan Luc, 20 tahun. Sedangkan korban yang diperas bernama Atalah dan Rafhi.
Sulistyo Pudjo menyampaikan kronologi penangkapan anggota BNN gadungan yang bermula pengaduan masyarakat yang diterima petugas BNN tentang sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN. Petugas tersebut memeras keluarga korban. Lantas tim pemberantasan BNN melakukan pengungkapan dan meringkus para pelaku. Penangkapan dipimpin Kombes Albert Deddy. Tim meringkus Oyo alias DK dan komplotannya di Kelurahan Jagakarsa Ciganjur.
Kabag Publikasi dan Media BNN Kombes Hanny Andhika Sarbini menambahkan, pelaku membeli tembakau gorila via Instagram sebanyak tiga ons. Selanjutnya diedarkan melalui Instagram sebagai umpan. Setelah ada yang memesan kemudian mereka bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan.
Pelaku atas nama Luc berperan sebagai bandar. Saat bertransaksi Luc dan korban ditangkap oleh sekelompok anggota BNN gadungan.
“Komplotan pelaku telah menjalankan aksinya dua kali sejak sejak Juli 2020. Pertama sekitar pertengahan Juli dan kedua pada Agustus 2020,” Hanny Andhika Sarbini.
Atas perbuatannya, pelaku digiring ke kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya sepucuk Air Soft Gun jenis pistol, borgol, dan handphone.
KalbarOnline.com – Aparat BNN meringkus empat orang anggota BNN gadungan. Modus operandi dari pelaku dengan menjebak korbannya untuk membeli tembakau gorila. Lantas diperas supaya bisa bebas dari penyidikan.
Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan, modus para anggota BNN gadungan itu menangap pelaku pengguna tembakau gorila dengan cara menjebak. Setelah menangkap korban, keluarga korban dihubungi dan diperas. Pemerasan itu sebagai konsekuensi agar kasus itu tidak diproses ke ranah pengadilan.
“Keluarga korban tidak percaya dan melaporkan kepada kami. Lalu tim BNN melakukan penangkapan,” ujar Sulistyo Pudjo di Jakarta, Rabu (5/8).
Adapun para anggota BNN gadungan tersebut adalah Aca, 31; Oyo, 34; Mr, 29; dan Luc, 20 tahun. Sedangkan korban yang diperas bernama Atalah dan Rafhi.
Sulistyo Pudjo menyampaikan kronologi penangkapan anggota BNN gadungan yang bermula pengaduan masyarakat yang diterima petugas BNN tentang sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN. Petugas tersebut memeras keluarga korban. Lantas tim pemberantasan BNN melakukan pengungkapan dan meringkus para pelaku. Penangkapan dipimpin Kombes Albert Deddy. Tim meringkus Oyo alias DK dan komplotannya di Kelurahan Jagakarsa Ciganjur.
Kabag Publikasi dan Media BNN Kombes Hanny Andhika Sarbini menambahkan, pelaku membeli tembakau gorila via Instagram sebanyak tiga ons. Selanjutnya diedarkan melalui Instagram sebagai umpan. Setelah ada yang memesan kemudian mereka bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan.
Pelaku atas nama Luc berperan sebagai bandar. Saat bertransaksi Luc dan korban ditangkap oleh sekelompok anggota BNN gadungan.
“Komplotan pelaku telah menjalankan aksinya dua kali sejak sejak Juli 2020. Pertama sekitar pertengahan Juli dan kedua pada Agustus 2020,” Hanny Andhika Sarbini.
Atas perbuatannya, pelaku digiring ke kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya sepucuk Air Soft Gun jenis pistol, borgol, dan handphone.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini