Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Januari 2019 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Personel Kodam XII/Tanjungpura berhasil
membekuk Wendi alias Muhammad Yusron (26) warga Kelurahan Sungai Raya yang mengaku
sebagai anggota TNI.
Berbekal seragam TNI
serta senjata api rakitan jenis pistol revolver yang dibeli seharga Rp1,5 juta,
Wendi berhasil memperdaya seorang wanita yang juga pacarnya yakni Kristina
Antasari dan melakukan penggelapan motor serta mobil milik korban.
Kapendam XII/Tpr
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan bahwa dari hasil pengembangan
informasi yang dilakukan personel Kodam XII/Tpr diketahui bahwa pelaku sering
nongkrong di depan Gg. Sahabat, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Arang Limbung,
Kabupaten Kubu Raya yang selanjutnya dilakukan pemantauan sejak pukul 15.00 wib
oleh personel Kodam XII/Tpr.
Tepat pada pukul 20.30
wib, Wendi keluar dari tempat persembunyiannya dan langsung dilakukan penangkapan
oleh personel Kodam XII/Tpr.
“Dari pelaku, anggota
kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone dua
diantaranya terdapat wallpaper menggunakan foto tersangka menggunakan seragam
TNI serta terdapat beberapa foto-foto dirinya menggunakan pakaian TNI juga 1
buah Al-Quran kecil. 3 buah korek api, topi kavaleri dan tas selempang warna
coklat,” terang Kapendam XII/Tpr, Minggu (20/1/2019).
Kapendam turut
mengungkapkan bahwa pelaku diketahui merupakan DPO dari Polresta Pontianak yang
tercatat pada Laporan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pontianak Kota No :
LP/1760/VIII/2017/Kalbar/Resta PTK tanggal 18 Agustus 2017 atas kasus
penganiayaan terhadap saudara Monalisa serta mengaku bahwa dirinya anggota TNI
AU dari Satuan Deninteldam XII/Tpr serta kasus kepemilikan senjata api rakitan
laras pendek jenis revolver dan 5 butir amunisi yang berhasil diamankan oleh
Kodam XII/Tpr sedangkan tersangka berhasil melarikan diri pada tahun 2017 lalu.
(ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Personel Kodam XII/Tanjungpura berhasil
membekuk Wendi alias Muhammad Yusron (26) warga Kelurahan Sungai Raya yang mengaku
sebagai anggota TNI.
Berbekal seragam TNI
serta senjata api rakitan jenis pistol revolver yang dibeli seharga Rp1,5 juta,
Wendi berhasil memperdaya seorang wanita yang juga pacarnya yakni Kristina
Antasari dan melakukan penggelapan motor serta mobil milik korban.
Kapendam XII/Tpr
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan bahwa dari hasil pengembangan
informasi yang dilakukan personel Kodam XII/Tpr diketahui bahwa pelaku sering
nongkrong di depan Gg. Sahabat, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Arang Limbung,
Kabupaten Kubu Raya yang selanjutnya dilakukan pemantauan sejak pukul 15.00 wib
oleh personel Kodam XII/Tpr.
Tepat pada pukul 20.30
wib, Wendi keluar dari tempat persembunyiannya dan langsung dilakukan penangkapan
oleh personel Kodam XII/Tpr.
“Dari pelaku, anggota
kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone dua
diantaranya terdapat wallpaper menggunakan foto tersangka menggunakan seragam
TNI serta terdapat beberapa foto-foto dirinya menggunakan pakaian TNI juga 1
buah Al-Quran kecil. 3 buah korek api, topi kavaleri dan tas selempang warna
coklat,” terang Kapendam XII/Tpr, Minggu (20/1/2019).
Kapendam turut
mengungkapkan bahwa pelaku diketahui merupakan DPO dari Polresta Pontianak yang
tercatat pada Laporan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pontianak Kota No :
LP/1760/VIII/2017/Kalbar/Resta PTK tanggal 18 Agustus 2017 atas kasus
penganiayaan terhadap saudara Monalisa serta mengaku bahwa dirinya anggota TNI
AU dari Satuan Deninteldam XII/Tpr serta kasus kepemilikan senjata api rakitan
laras pendek jenis revolver dan 5 butir amunisi yang berhasil diamankan oleh
Kodam XII/Tpr sedangkan tersangka berhasil melarikan diri pada tahun 2017 lalu.
(ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini