Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Januari 2019 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Peristiwa karamnya kapal motor penyeberangan yang membawa 24 orang penumpang dan sejumlah
unit kendaraan bermotor di sungai kapuas tepatnya di wilayah Kecamatan Semitau,
Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (19/1/2019) malam kemarin menimbulkan
keprihatinan banyak pihak.
Kejadian ini harus
menjadi bahan evaluasi sehingga kejadian serupa tak lagi terulang.
Menanggapi peristiwa
itu, Ketua LSM Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR)
Kabupaten Kapuas Hulu, A. Amrullah, SIP mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten
Kapuas Hulu dinilai belum maksimal dan optimal dalam melakukan pengawasan akan
kondisi angkutan sungai dan danau yang ada di wilayah Kapuas Hulu.
“Seharusnya dinas Perhubungan
Kapuas Hulu dapat secara kontinyu melakukan pengawasan bahkan bisa memberikan
sanksi kepada angkutan sungai dan danau yang melebihi kapasitas angkutan.
Jangan sudah ada kejadian baru sibuk melakukan pengawasan. Hal ini harus
dievaluasi serta dibenahi, sehingga pengawasan itu benar-benar berjalan sesuai
dengan harapan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, kejadian
ini tak akan terulang jika kapal motor sungai dan danau memiliki izin. Maka,
lanjut dia, kewajiban pemerintah dan asuransi wajib memberikan santunan kepada korban.
“Kalaupun angkutan
sungai dan danau tidak memiliki izin, maka sudah sewajarnya Dinas Perhubungan
Kapuas Hulu memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas
Amrullah. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Peristiwa karamnya kapal motor penyeberangan yang membawa 24 orang penumpang dan sejumlah
unit kendaraan bermotor di sungai kapuas tepatnya di wilayah Kecamatan Semitau,
Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (19/1/2019) malam kemarin menimbulkan
keprihatinan banyak pihak.
Kejadian ini harus
menjadi bahan evaluasi sehingga kejadian serupa tak lagi terulang.
Menanggapi peristiwa
itu, Ketua LSM Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR)
Kabupaten Kapuas Hulu, A. Amrullah, SIP mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten
Kapuas Hulu dinilai belum maksimal dan optimal dalam melakukan pengawasan akan
kondisi angkutan sungai dan danau yang ada di wilayah Kapuas Hulu.
“Seharusnya dinas Perhubungan
Kapuas Hulu dapat secara kontinyu melakukan pengawasan bahkan bisa memberikan
sanksi kepada angkutan sungai dan danau yang melebihi kapasitas angkutan.
Jangan sudah ada kejadian baru sibuk melakukan pengawasan. Hal ini harus
dievaluasi serta dibenahi, sehingga pengawasan itu benar-benar berjalan sesuai
dengan harapan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, kejadian
ini tak akan terulang jika kapal motor sungai dan danau memiliki izin. Maka,
lanjut dia, kewajiban pemerintah dan asuransi wajib memberikan santunan kepada korban.
“Kalaupun angkutan
sungai dan danau tidak memiliki izin, maka sudah sewajarnya Dinas Perhubungan
Kapuas Hulu memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas
Amrullah. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini