Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 30 Maret 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu berinisial G ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran (TA) 2018.
Saat itu, G diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
“Yang bersangkutan (G) telah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara ditahan di Rutan Putussibau,” kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto dalam siaran persnya, Rabu, 30 Maret 2022.
Adi Rahmanto menjelaskan, dalam kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir 2018, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia, Pelaksana Pekerjaan Satriadi, dan PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu G.
Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan keterangan 27 saksi yang telah diperiksa, baik pejabat maupun pihak swasta dalam perkara tersebut.
Adi Rahmanto juga menyebutkan, anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu TA 2018 mencapai Rp1 Miliar.
Lantaran perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp316,7 Juta dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut.
Tersangka G disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka G akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Adi Rahmanto.
Sedangkan tersangka Lili Silvia dan Satriadi sudah menjadi terdakwa, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu berinisial G ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran (TA) 2018.
Saat itu, G diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
“Yang bersangkutan (G) telah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara ditahan di Rutan Putussibau,” kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto dalam siaran persnya, Rabu, 30 Maret 2022.
Adi Rahmanto menjelaskan, dalam kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir 2018, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia, Pelaksana Pekerjaan Satriadi, dan PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu G.
Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan keterangan 27 saksi yang telah diperiksa, baik pejabat maupun pihak swasta dalam perkara tersebut.
Adi Rahmanto juga menyebutkan, anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu TA 2018 mencapai Rp1 Miliar.
Lantaran perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp316,7 Juta dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut.
Tersangka G disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka G akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Adi Rahmanto.
Sedangkan tersangka Lili Silvia dan Satriadi sudah menjadi terdakwa, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini