Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 22 Januari 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang resmi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air Dinas Pertanian dan Peternakan, HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) tahun anggaran tahun 2015.
Penetapan HS sebagai tersangka lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Diketahui, HS sendiri saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemda Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya proses penyidikan dan gelar perkara oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.
"Hasil gelar perkara ditetapkan PPK proyek tersebut dengan inisial HS sebagai tersangka," katanya, Selasa (21/1/2020).
Eko juga menyebut, pihaknya saat ini juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
"Kita juga telah mengirim SPDP ke Kejaksaan pada Jumat (17/1/2020 ) kemarin," ujarnya.
Eko menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini sebelumnya naik menjadi LP polisi sejak bulan Mei 2019 lalu. Setelah melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil audit BPKPB ditemukan adanya kerugian negara akibat pembangunan tersebut.
"Kerugian negara totalnya sekitar Rp1,5 miliar, memang sudah ada dikembalian sekitar Rp500 atau Rp600 juta namun hal tersebut tentunya tidak menghapus pidana yang ada," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang resmi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air Dinas Pertanian dan Peternakan, HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) tahun anggaran tahun 2015.
Penetapan HS sebagai tersangka lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Diketahui, HS sendiri saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemda Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya proses penyidikan dan gelar perkara oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.
"Hasil gelar perkara ditetapkan PPK proyek tersebut dengan inisial HS sebagai tersangka," katanya, Selasa (21/1/2020).
Eko juga menyebut, pihaknya saat ini juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
"Kita juga telah mengirim SPDP ke Kejaksaan pada Jumat (17/1/2020 ) kemarin," ujarnya.
Eko menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini sebelumnya naik menjadi LP polisi sejak bulan Mei 2019 lalu. Setelah melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil audit BPKPB ditemukan adanya kerugian negara akibat pembangunan tersebut.
"Kerugian negara totalnya sekitar Rp1,5 miliar, memang sudah ada dikembalian sekitar Rp500 atau Rp600 juta namun hal tersebut tentunya tidak menghapus pidana yang ada," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini