Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 21 Januari 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamanakan seorang bandar judi jenis Toto Gelap (Togel).
Pria berinisial RS (26) warga Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang itu diamankan saat sedang melancarkan aksinya, Senin (21/1/2020) sore.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardiyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti dari tangan korban," katanya, Selasa (21/1/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1,2 juta serta satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai alat rekapan dan penjualan togel.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.
"Hingga saat ini, kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamanakan seorang bandar judi jenis Toto Gelap (Togel).
Pria berinisial RS (26) warga Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang itu diamankan saat sedang melancarkan aksinya, Senin (21/1/2020) sore.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardiyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti dari tangan korban," katanya, Selasa (21/1/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1,2 juta serta satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai alat rekapan dan penjualan togel.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.
"Hingga saat ini, kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini