KalbarOnline, Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamanakan seorang bandar judi jenis Toto Gelap (Togel).
Pria berinisial RS (26) warga Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang itu diamankan saat sedang melancarkan aksinya, Senin (21/1/2020) sore.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardiyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti dari tangan korban,” katanya, Selasa (21/1/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1,2 juta serta satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai alat rekapan dan penjualan togel.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.
“Hingga saat ini, kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tandasnya. (Adi LC)
Comment