Pontianak    

Empat Bandar Judi Online Berhasil Diringkus Polda Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 04 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono

bersama Irwasda Polda Kalbar, Dir Reskrimsus Polda Kalbar, serta perwakilan

dari Universitas Tanjungpura melakukan Press Conference pengungkapan kasus permainan

judi bola dan togel online, bertempat di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018)

siang.

Atas pengungkapan kasus ini, Polisi

berhasil meringkus empat tersangka yang masing-masing merupakan bandar permainan

judi bola dan togel online yang berasal dari tiga kabupaten/kota di Kalbar.

“Para tersangka ini diduga melakukan tindak

pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau

membuat dapat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik atau dokumen

elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Kapolda.

Ke empat tersangka ini diciduk di empat TKP

yang berbeda. Diketahui bahwa para tersangka ini sudah beroperasi lebih dari 10

tahun dengan omzet mencapai satu miliar lebih.

Untuk itu, ia mengimbau agar warga Kalbar

tak terlibat dan bermain dengan judi online sebab fenomena judi online di

Kalbar sudah cukup berkembang, selain judi-judi konvensional dengan media kartu

remi atau lainnya.

“Kalau tidak ditangkap tentunya akan sangat

membahayakan masyarakat Kalbar, utamanya soal perekonomian masyarakat terganggu

yang akan berdampak terhadap Kamtibmas,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Tower Internet Kuala Mandor B Tumbang, Pelayanan Kantor Camat Terkendala
Senin, 03 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Miliaran
Senin, 03 Desember 2018

Berita terkait