KalbarOnline, Pontianak – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus penggunaan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online) Traveloka atau ‘identify’, dengan tersangka berinisial RH (36).
Hal ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).
“Korban dalam kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka ini sebanyak 80 orang dengan total kerugian sekitar Rp350 juta,” ujar Kapolda.
Orang nomor wahid di jajaran Kepolisian Kalimantan Barat ini menjelaskan, kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan lantaran telah menjadi korban penipuan tersebut.
Kapolda pun menjelaskan bahwa tersangka pada Maret hingga Mei 2019 silam, mengumpulkan fotokopi KTP dan foto pemilik KTP dan berhasil terkumpul sebanyak 80 KTP dan mengunggah identitas korbannya ke akun Traveloka.
“Dari data yang dihimpun, tercatat 80 korban, 40 orang di antaranya dari Kompleks Yuka, Kecamatan Pontianak Barat, 20 orang dari Pal VI dan 20 orang dari Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya,” paparnya.
Dari 80 orang tersebut yang berhasil didaftarkan ke database Traveloka sebanyak 70 orang yang akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta dalam bentuk poin tiket pesawat dan kamar hotel.
“Setelah poin diperoleh, maka pelaku menjual tiket pesawat dan kamar hotel kepada masyarakat dengan cara mempromosikannya ke akun Facebook dengan harga jual murah, misalnya harga tiket Rp1,2 juta dijual menjadi Rp800 ribuan,” paparnya lagi.
Setelah menjual tiket pesawat dan kamar hotel tersebut, lanjut dia, seharusnya uang hasil penjualan tiket itu disetorkan ke Traveloka yang bekerjasama dengan Bank Sinar Mas dan PT Citanusa Sejahatera Finance, namun ternyata uang hasil penjualan tiket itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa fotokopi KTP korban 11 lembar, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu keping ATM BRI dan 38 buah informasi debitur dari OJK (otoritas jasa keuangan).
Tersangka diancam pasal 51 ayat (1) no. 9/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar. (Fai)
Comment