Pontianak    

Polda Kalbar Berhasil Ungkap Kasus ‘Identify’ Peminjaman Dana Online Traveloka

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 17 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus

penggunaan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online)

Traveloka atau ‘identify’, dengan tersangka berinisial RH (36).

Hal ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono

saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalbar,

Rabu (17/7/2019).

“Korban dalam kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka

ini sebanyak 80 orang dengan total kerugian sekitar Rp350 juta,” ujar Kapolda.

Orang nomor wahid di jajaran Kepolisian Kalimantan Barat ini

menjelaskan, kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka ini terungkap

berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan lantaran telah menjadi

korban penipuan tersebut.

Kapolda pun menjelaskan bahwa tersangka pada Maret hingga

Mei 2019 silam, mengumpulkan fotokopi KTP dan foto pemilik KTP dan berhasil terkumpul

sebanyak 80 KTP dan mengunggah identitas korbannya ke akun Traveloka.

“Dari data yang dihimpun, tercatat 80 korban, 40 orang di

antaranya dari Kompleks Yuka, Kecamatan Pontianak Barat, 20 orang dari Pal VI dan

20 orang dari Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya,” paparnya.

Dari 80 orang tersebut yang berhasil didaftarkan ke database Traveloka sebanyak 70 orang

yang akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta dalam bentuk

poin tiket pesawat dan kamar hotel.

“Setelah poin diperoleh, maka pelaku menjual tiket pesawat

dan kamar hotel kepada masyarakat dengan cara mempromosikannya ke akun Facebook

dengan harga jual murah, misalnya harga tiket Rp1,2 juta dijual menjadi Rp800

ribuan,” paparnya lagi.

Setelah menjual tiket pesawat dan kamar hotel tersebut, lanjut

dia, seharusnya uang hasil penjualan tiket itu disetorkan ke Traveloka yang

bekerjasama dengan Bank Sinar Mas dan PT Citanusa Sejahatera Finance, namun

ternyata uang hasil penjualan tiket itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa fotokopi

KTP korban 11 lembar, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu

keping ATM BRI dan 38 buah informasi debitur dari OJK (otoritas jasa keuangan).

Tersangka diancam pasal 51 ayat (1) no. 9/2016 tentang

perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman

maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Wabup Sujiwo Lepas JCH Kubu Raya di Embarkasi Batam
Rabu, 17 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Demi Keselamatan Publik, Edi Kamtono : Gedung Harus Kantongi SLF
Rabu, 17 Juli 2019

Berita terkait