Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 17 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus
penggunaan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online)
Traveloka atau ‘identify’, dengan tersangka berinisial RH (36).
Hal ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono
saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalbar,
Rabu (17/7/2019).
“Korban dalam kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka
ini sebanyak 80 orang dengan total kerugian sekitar Rp350 juta,” ujar Kapolda.
Orang nomor wahid di jajaran Kepolisian Kalimantan Barat ini
menjelaskan, kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka ini terungkap
berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan lantaran telah menjadi
korban penipuan tersebut.
Kapolda pun menjelaskan bahwa tersangka pada Maret hingga
Mei 2019 silam, mengumpulkan fotokopi KTP dan foto pemilik KTP dan berhasil terkumpul
sebanyak 80 KTP dan mengunggah identitas korbannya ke akun Traveloka.
“Dari data yang dihimpun, tercatat 80 korban, 40 orang di
antaranya dari Kompleks Yuka, Kecamatan Pontianak Barat, 20 orang dari Pal VI dan
20 orang dari Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya,” paparnya.
Dari 80 orang tersebut yang berhasil didaftarkan ke database Traveloka sebanyak 70 orang
yang akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta dalam bentuk
poin tiket pesawat dan kamar hotel.
“Setelah poin diperoleh, maka pelaku menjual tiket pesawat
dan kamar hotel kepada masyarakat dengan cara mempromosikannya ke akun Facebook
dengan harga jual murah, misalnya harga tiket Rp1,2 juta dijual menjadi Rp800
ribuan,” paparnya lagi.
Setelah menjual tiket pesawat dan kamar hotel tersebut, lanjut
dia, seharusnya uang hasil penjualan tiket itu disetorkan ke Traveloka yang
bekerjasama dengan Bank Sinar Mas dan PT Citanusa Sejahatera Finance, namun
ternyata uang hasil penjualan tiket itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa fotokopi
KTP korban 11 lembar, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu
keping ATM BRI dan 38 buah informasi debitur dari OJK (otoritas jasa keuangan).
Tersangka diancam pasal 51 ayat (1) no. 9/2016 tentang
perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman
maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus
penggunaan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online)
Traveloka atau ‘identify’, dengan tersangka berinisial RH (36).
Hal ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono
saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalbar,
Rabu (17/7/2019).
“Korban dalam kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka
ini sebanyak 80 orang dengan total kerugian sekitar Rp350 juta,” ujar Kapolda.
Orang nomor wahid di jajaran Kepolisian Kalimantan Barat ini
menjelaskan, kasus penipuan pinjaman dana online Traveloka ini terungkap
berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan lantaran telah menjadi
korban penipuan tersebut.
Kapolda pun menjelaskan bahwa tersangka pada Maret hingga
Mei 2019 silam, mengumpulkan fotokopi KTP dan foto pemilik KTP dan berhasil terkumpul
sebanyak 80 KTP dan mengunggah identitas korbannya ke akun Traveloka.
“Dari data yang dihimpun, tercatat 80 korban, 40 orang di
antaranya dari Kompleks Yuka, Kecamatan Pontianak Barat, 20 orang dari Pal VI dan
20 orang dari Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya,” paparnya.
Dari 80 orang tersebut yang berhasil didaftarkan ke database Traveloka sebanyak 70 orang
yang akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta dalam bentuk
poin tiket pesawat dan kamar hotel.
“Setelah poin diperoleh, maka pelaku menjual tiket pesawat
dan kamar hotel kepada masyarakat dengan cara mempromosikannya ke akun Facebook
dengan harga jual murah, misalnya harga tiket Rp1,2 juta dijual menjadi Rp800
ribuan,” paparnya lagi.
Setelah menjual tiket pesawat dan kamar hotel tersebut, lanjut
dia, seharusnya uang hasil penjualan tiket itu disetorkan ke Traveloka yang
bekerjasama dengan Bank Sinar Mas dan PT Citanusa Sejahatera Finance, namun
ternyata uang hasil penjualan tiket itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa fotokopi
KTP korban 11 lembar, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu
keping ATM BRI dan 38 buah informasi debitur dari OJK (otoritas jasa keuangan).
Tersangka diancam pasal 51 ayat (1) no. 9/2016 tentang
perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman
maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini