Kubu Raya    

Setelah BBM, Polda Kalbar Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Niaga Elpiji Melon

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 24 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Setelah berhasil mengungkap kasus transaksi BBM bersubsidi di Melawi,

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mengungkap

kasus serupa. Kali ini petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga

gas elpiji kemasan tiga kilogram alias elpiji melon di Kabupaten Kubu Raya,

Kamis (23/1/2020). Hal ini turut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda

Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

“Kembali Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu)

melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga gas elpiji bersubsidi

tiga kilogram pada Kamis 23 Januari 2020 di Dermaga Sungai Durian, Jalan Sungai

Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

Ia menerangkan, pelaku yang diamankan berinsial RS (28). Pelaku

diamankan saat membongkar tabung gas elpiji bersubsidi tersebut.

“Diawali dari informasi masyarakat terkait penampung elpiji bersubsidi,

dilakukan penyelidikan dan didapati pelaku beserta barang bukti yang sedang

bongkar muat,” jelasnya.

Di TKP (tempat kejadian perkara) petugas berhasil

mengamankan 160 tabung gas elpiji melon, 80 tabung berisi gas elpiji dan 80

tabung gas kosong. Serta satu unit mobil pick-up untuk mengangkut tabung gas

tersebut.

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah turut mengungkap, dari hasil

pemeriksaan bahwa RS membeli gas bersubdidi dengan harga 18 ribu per tabung dan

dijual kembali dengan harga Rp21 ribu.

“Jadi tersangka membeli gas ini dari para pengantri di pangkalan,

dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang,”

tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Bang Midji : Kemenkes Siap Dukung Penataan Infrastruktur Kesehatan Kalbar
Jumat, 24 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Kapolres Sekadau Coffee Morning Bersama Elemen Masyarakat di Warkop Dara
Jumat, 24 Januari 2020

Berita terkait