Ketapang    

Hiswana Migas Sebut HET Elpiji Melon di Ketapang Rp16,5 Ribu

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 01 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas)

Kabupaten Ketapang turut menanggapi keluhan masyarakat mengenai persoalan kelangkaan

dan harga gas elpiji tabung tiga kilogram alias elpiji melon di sejumlah

Kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang yang mencapai Rp35 ribu per tabungnya.

Padahal Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan

surat edaran Bupati Ketapang untuk mengatur penyediaan, pendistribusian dan

penetapan harga gas elpiji tiga kilogram kepada instansi terkait sesuai dengan

Surat Keputusan Bupati Ketapang.

Menurut H. Yusman selaku perwakilan Hiswana Migas Ketapang

mengatakan, di Ketapang sendiri untuk harga eceran tertinggi (HET) khusus

wilayah Kota Ketapang dan sekitarnya masih mengacu pada peraturan Gubernur

Kalbar.

“Untuk di dalam Kota Ketapang harga eceran tertinggi

Rp16.500 pertabung. Kalau jual di atas itu artinya melanggar aturan. Kecuali di

luar kota harganya bervariasi karena ada biaya tambahan dari radius 60

kilometer,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Terkait dengan persoalan harga ini, Yusman mengaku kalau

pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan kepada agen di Ketapang agar

dapat memberikan peringatan secara tersurat kepada pangkalan agar.

“Itu hak agen untuk menegur, kalau memang ada pangkalan

nakal ketahuan agen berhak memutuskan hubungan kerja dengan pangkalan yang

menjual di atas harga eceran tertinggi,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, di Ketapang sendiri kuota elpiji tiga kilogram

normal dan terdapat empat agen dengan sekitar 100 lebih pangkalan gas elpiji.

Ia menilai, kelangkaan ini terjadi bukan karena kekurangan pasokan, melainkan

salah peruntukan gas bersubsidi yang dibeli oleh orang yang mampu.

“Misalnya dipakai oleh restoran atau rumah makan, kan itu

sudah menyedot hak orang yang seharusnya yang mendapatkan malah tidak dapat,

itu yang menyebabkan terjadinya kelangkaan,” tukasnya.

Ia pun memperingatkan kepada agen untuk menegaskan kepada

pangkalan agar menjual gas elpiji tiga kilogram sesuai dengan harga yang telah

ditetapkan oleh pemerintah.

“Aturan sudah ada dari Pertamina, tinggal di sini kebijakan

dari Pemerintah untuk saling mengawasi penyaluran elpiji tiga kilogram ini

kepada masyarakat agar tepat sasaran,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polsek Sungai Raya Amankan Bandar Sabu
Jumat, 01 November 2019
Artikel Sebelumnya
Wabup Sujiwo Ajak Para Pemuda Rapatkan Persatuan, Cegah Intoleran
Jumat, 01 November 2019

Berita terkait