Kubu Raya    

Polsek Sungai Raya Amankan Bandar Sabu

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 01 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan tiga pelaku

penyalahgunaan tindak pidana narkoba. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di

Jalan Adi Sucipto, Gang Bersama, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu

Raya.

Ketiganya yakni DY (35), MI (38) dan IA (41) yang diduga

telah lama melakukan praktek pemakaian serta penjualan narkoba jenis sabu di

lokasi tersebut. Dari penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang

bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida Bagus Gde Sinung, melalui

Kasi Humas, Ipda Desi menuturkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari

informasi warga setempat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan

narkoba.

“Anggota unit Reskrim langsung menindaklanjuti informasi

tersebut dengan melakukan pengintaian dan langsung menggrebek rumah tersebut,”

ucapnya, Kamis (31/10/2019).

Dirinya mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan

ditemukan empat kantong berisi kristal dalam kantong klip yang diduga sabu yang

tersimpan dalam kotak hitam milik DY dan enam kantong plastik klip warna merah

yang berisi kristal yang diduga sabu yang tersimpan dalam kotak kuning  siap jual milik IA.

“Selain itu kita juga mengamankan satu buah timbangan

elektrik, satu buah bong siap pakai, satu buah kaca alat pembakar sabu, satu

kantong pipet/sedotan plastik bengkok, satu buah handphone milik DY, satu buah

korek api dan jarum korek untuk bakar, satu buah kaca alat pembakar sabu serta

kantong klip kosong,” ungkapnya.

Saat ini, ketiganya beserta barang bukti telah diamankan

pihaknya untuk dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.

“Untuk penanganan penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Sat

Resnarkoba Polresta Pontianak Kota,” tutupnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Kubu Raya Siapkan 3000 Hektar Lahan Sambut Petani Milenial
Jumat, 01 November 2019
Artikel Sebelumnya
Hiswana Migas Sebut HET Elpiji Melon di Ketapang Rp16,5 Ribu
Jumat, 01 November 2019

Berita terkait