Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 13 Mei 2018 |
KalbarOnline, Bengkayang – Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang telah lama beraksi di Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupatan Bengkayang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita 7 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Kedua pelaku tersebut yakni Kismantio (53) dan Andreas Gason (26) yang merupakan warga Dusun Jagoi Babang. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di rumah Kismantio, Minggu (13/5) dini hari.
Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi, SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, Iptu Dwi Raharjo, SH menuturkan bahwa pelaku berhasil ditangkap, setelah anggota Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba selama 2 (dua) minggu lalu.
Selain menemukan sebanyak 7 paket siap edar, Polisi juga menyita beserta uang senilai Rp304.000 dan 22 Ringgit Malaysia, 2 buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah merk Tokai, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Handphone berisi sejumlah sendok Sabu dan potongan pipet, sejumlah palstik klip, 2 (dua) buah cottombath, 2 (dua) buah suntikan, 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan sejumlah kantong plastik klip dan potongan pipet.
Saat ini, kedua pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan awal oleh Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang, dan masih dilakukan pengembangan apakah ada kaitan dengan jaringan pengedar narkoba lainnya.
Kasat Resnarkoba, Iptu Dwi Raharjo dalam keterangannya mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba lokal dan pelaku juga mengaku menjual narkoba jenis sabu sejak setahun lalu yang awalnya hanya sebagai pengguna narkoba.
“Pencegahan dan penindakan jaringan peredaran narkoba harus dilakukan secara intensif dan optimal di wilayah Kabupaten Bengkayang yang mana berbatasan langsung dengan negara Malaysia, sehingga menjadi daerah transit masuknya barang haram tersebut bagi para bandar Internasional asal negara lain yang merusak generasi penerus bangsa kita,” terangnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bengkayang dan melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan, yang mana saat ini kita sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk pengembangan dan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Oktavianto
Editor: Fai
Publish: KalbarOnline
KalbarOnline, Bengkayang – Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang telah lama beraksi di Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupatan Bengkayang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita 7 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Kedua pelaku tersebut yakni Kismantio (53) dan Andreas Gason (26) yang merupakan warga Dusun Jagoi Babang. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di rumah Kismantio, Minggu (13/5) dini hari.
Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi, SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, Iptu Dwi Raharjo, SH menuturkan bahwa pelaku berhasil ditangkap, setelah anggota Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba selama 2 (dua) minggu lalu.
Selain menemukan sebanyak 7 paket siap edar, Polisi juga menyita beserta uang senilai Rp304.000 dan 22 Ringgit Malaysia, 2 buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah merk Tokai, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Handphone berisi sejumlah sendok Sabu dan potongan pipet, sejumlah palstik klip, 2 (dua) buah cottombath, 2 (dua) buah suntikan, 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan sejumlah kantong plastik klip dan potongan pipet.
Saat ini, kedua pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan awal oleh Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang, dan masih dilakukan pengembangan apakah ada kaitan dengan jaringan pengedar narkoba lainnya.
Kasat Resnarkoba, Iptu Dwi Raharjo dalam keterangannya mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba lokal dan pelaku juga mengaku menjual narkoba jenis sabu sejak setahun lalu yang awalnya hanya sebagai pengguna narkoba.
“Pencegahan dan penindakan jaringan peredaran narkoba harus dilakukan secara intensif dan optimal di wilayah Kabupaten Bengkayang yang mana berbatasan langsung dengan negara Malaysia, sehingga menjadi daerah transit masuknya barang haram tersebut bagi para bandar Internasional asal negara lain yang merusak generasi penerus bangsa kita,” terangnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bengkayang dan melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan, yang mana saat ini kita sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk pengembangan dan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Oktavianto
Editor: Fai
Publish: KalbarOnline
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini